SAMARINDA, AYOKALTIM.com – Bocah Wanita Nan Tetap dudukin di kelas 3 Sekolah Asas (SD) di Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), disinyalir jadi korban persetubuhan cowok Nan Tetap tinggal di kampung Nan Baju.
internal kasus itu, Tim Reaksi Sigap Perlindungan Wanita dan Anak (TRC-PPA) Kaltim memberikan pendampingan terhadap korban usai meraih aduan dari keluarganya, Pekan (5/10).
Raja Ivan Sihombing, dari Biro aturan TRC PPA Kaltim menerangkan, Beliau Seiring Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, Berjumpa berbarengan korban dan orang tuanya di Samarinda, Senin (6/10).
“Di situ kami mendengarkan seperti apa kronologisnya, sehingga anak berusia 9 tahun ini berperan korban persetubuhan. Setelah mendengarkan secara rinci, pada akhirnya orang Uzur korban memberikan kuasa hasilkan kami melaksanakan pendampingan aturan,” ungkapan Ivan dikonfirmasi wartawan di Samarinda.
Di pertemuan itu berikut koordinasi TRC PPA Kaltim ke Polsek Anggana terungkap, orang Uzur korban telah memberitakan kasus dugaan asusila Nan dialami putrinya ke Polsek Anggana, 13 September 2025 Lampau.
“Kasusnya telah diberitakan, dan juga telah dijalankan visum. Makanya, saat ini kami mendatangi Polsek, telah sejauh mana penanganan kasusnya. dikarenakan, orang Uzur korban ini kan susut Mengerti soal aturan, seperti apa mekanismenya. Maka dari itu menginginkan kami memberikan pendampingan,” cerah Ivan.
Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan keluaran Penyidikan (SP2HP) Nan berperan hak distribusi pelapor, berikut Ivan, kepolisian telah melaksanakan menindaklanjuti kasus itu, di antaranya berbarengan pemanggilan saksi-saksi.
“Hal seperti ini mereka (korban dan orang tuanya) Tak Mengerti, serta seperti apa penetapan tersangkanya. Makanya minta ditemani kami, dan dikarenakan ketidakpahaman itu, mereka beranggapan penganan kasusnya lamban,” cerah Ivan.
Dari keterangan korban, berikut Ivan, disinyalir telah 6 kali jadi korban perbuatan bejat cowok Nan dikenal Tetap Esa kampung berbarengan korban.
“telah 6 kali, itu setelah Berjumpa korban. Dua kali di Griya korban, Esa kali di ruang genset, dua kali di aula bulutangkis. Tangan dan kaki korban diikat, busana dilucuti, setelah itu korban ditinggalkan begitu saja,” Jernih Ivan.
Korban Ketakutan
Ivan menggarisbawahi, di mula keterangan pada pelaporan ke polisi, dari perbuatan pelaku itu Tak Tiba kepada persetubuhan. Namun berbeda ketika pendekatan tim TRC PPA terhadap korban.
“Pengakuannya (korban) ketika (mula laporan) itu Beliau khawatir berbisik (disetubuhi pelaku). Tetapi ketika kami selidik, mutakhir Beliau menerangkan secara Komplit, seperti apa kejadiannya,” cerah Ivan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Anggana Iptu Komang Mahendra Putra menyetujui adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Anggana.
“hasilkan kasusnya ketika ini sedang kami tangani. di masa depan extra lanjutnya meraih ke Kanit Reskrim (Polres Kukar),” kilat Komang.