Setelah mengetahui korban tak bernyawa, H memutar otak ciptakan menghapuskan jejak. Beliau membawa jasad korban memanfaatkan mobil dan dibuang.

“sendirian semuanya, enteng diajak pak. Lampau menuju Citarum,” ucapan H kepada polisi.

Dari keluaran pemeriksaan Fana, pelaku mengerjakan aksinya dikarenakan terdesak kebutuhan finansial. Dari tangan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana tercapai menjaga extra dari Esa barang data, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone. Pelaku dijerat berdua Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan berat banget Nan berujung Korban Meninggal Bumi.

Fana itu, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan Letak kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di area aturan Polres Purwakarta.

“Dikarenakan Letak kejadian mula tindak pidananya berada di area aturan Purwakarta, ciptakan tersangka beserta barang data akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *