Tuban –
Seorang Pria berinisial FCO (30) ditahan polisi dikarenakan disinyalir memasarkan pacarnya Nan Tetap di bawah umur berinisial SE (15). FCO memasarkan SE kepada Pria hidung belang di wilayah Tuban.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto memaparkan pelaku berdua korban mengaku sebagai Kekasih kekasih. Keduanya juga mengaku telah berhubungan tubuh layaknya suami istri.
ciptakan mencari keuntungan, pelaku memasarkan korban melalui app Whatsapp berdua mematok tarif Rp 300.000 setiap kali berhubungan tubuh berdua seorang Pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah dijalankan persetubuhan, kemudian pelaku mencari keuntungan berdua tapak menghadirkan dan memasarkan korban kepada Pria hidung belang melalui app Whatsapp,” ujar Siswanto, Senin (9/3/2026).
Ia mengutarakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait praktik prostitusi digital melalui app Whatsapp.
lalu, Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban Beralih Sigap melaksanakan penyelidikan terkait aktivitas prostitusi digital tersebut.
Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan, aparat kemudian melaksanakan penggerebekan di sebuah Griya kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban pada Rabu 25 Februari 2026.
Polisi mendapati korban sedang dipaksa melayani Pria berinisial SP (25) di bagian dalam Bilik kos. Bahkan pelaku Nan menanti di eksternal Bilik kos menginginkan Pria hidung belang itu ciptakan merekam Interaksi tubuh berdua pacarnya.
“ketika dijalankan penggerebekan, akurat telah terwujud dugaan tindak pidana setiap orang Nan menyambungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh berdua orang Nan terungkap atau patut disinyalir anak di bawah umur,” ungkapnya.
Siswanto berbisik dari penggerebekan itu kemudian pelaku ditangani dan diangkut ke Mapolres guna dijalankan penyidikan kelebihan berikut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Selain menjaga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP milik pelaku, 1 unit HP milik korban, dan 1 unit HP milik Pria hidung belang berisi video rekaman Interaksi tubuh berdua korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 419 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Setiap Orang Nan menyambungkan atau Memudahkan Orang Lain Berbuat Cabul atau Bersetubuh berdua Orang Nan terungkap atau Patut disinyalir Anak berdua ancaman pidana penjara 7 tahun penjara.
(auh/abq)