NGAWI, iNewsNgawi.id – Satreskrim Polres Ngawi menjaga seorang pelaku pencabulan dan persetubuhan kepada anak dibawah umur.  Mirisnya pelaku merupakan Bapak kandung Nan memungut kesempatan tindak asusila ketika Bunda korban bekerja di eksternal negeri.

Pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini bernama Y -S  Penduduk Ngawi berbarengan korban anak berinisial Y – N (13) Nan kerap mendapat perlakuan Tak senonoh hingga sering dipaksa menuruti kelakuan bejat pelaku selama extra dari Esa purnama terakhir.

“Satreskrim Polres Ngawi telah tercapai membongkar tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur , Nan mena korbanya Tetap berusia 13 tahun, Interaksi pelaku dan korban Bapak kandung, kita telah menjaga pelaku, kemudian memeriksa Nan bersangkutan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapan Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, dan memastika pelaku telah ditahan hasilkan extra dari Esa masa kedepan,(17/3).

Terungkapnya kelakuan bejat ini setelah  korban bercerita kepada tantenya Nan kemudian diteruskan kepada kakeknya hingga berujung laporan kepada polisi.

“Awalnya korban bercerita kepada tantenya terhadap peristiwa Nan dialaminya sejak Agustus 2024 Lampau, kemudian kepada kakeknya hingga meneruskan ke Reskrim Polres Ngawi,” urai Joshua.

Polisi seorang diri ketika ini Tetap mendalami kasus ini melalui Unit Pelayanan Wanita dan Anak hasilkan membongkar extra berjarak kasus ini termasuk modus Nan dikerjakan pelaku apakah disertai ancaman.

“Tiba ketika ini kita Tetap melaksanakan pemeriksaan dan kita dalami,” lanjutnya.

Atas perbuatanya Y – S  akan dikenakan jeratan pasal 81 Bagian 2 atau pasal 80 Bagian 1 undang undang penghapusan kekerasan bagian dalam Griya tangga juga undang undang  perlindungan anak berbarengan hukuman minimal 5 tahun dan maksismal 15 tahun penjara.

Editor : Asfi Manar

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *