SEORANG Bunda di Cianjur, Jawa Barat, Aisah, 46 tahun, disinyalir menyodorkan anak perempuannya JN, 17 tahun, diperkosa Bapak tiri, Abas, 44 tahun, Agar Tak diceraikan. Kepala Unit Perlindungan Wanita dan Anak Satuan Reserse Kriminal atau Kanit PPA Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur Inspektur Polisi Dua Encep Rosidin berbisik, kasus tersebut telah ditangani. “Pelaku telah kami hambat,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Encep menceritakan kronologi perkara tersebut. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 Sekeliling pukul 22.00, JN bercerita kepada kakaknya RM bahwa ia telah disetubuhi oleh Bapak tirinya, Abas.  

“Korban disetubuhi oleh Abas, Nan awalnya akan menceraikan Aisah,” ucapan Encep. “Sehingga Eksis deal hasilkan Tak diceraikan dan rela Abas hasilkan menyetubuhi korban berbarengan syarat korban di berikan kehidupan Nan layak.”

Setiap JN akan disetubuhi oleh Abas, ucapan Encep, Pria itu menginginkan persetujuan sebelumnya kepada Aisah. Sehingga, Aisah mengetahui sang anak korban sedang diperkosa oleh Abas. 

Menurut Encep, Aisah bahkan dudukin mengharap di sofa ruang inti. Ini hasilkan memperhatikan situasi Sekeliling Griya.  “Korban telah disetubuhi pelaku berulang kali sejak Desember 2023,” ujar Encep. Peristiwa tersebut terakhir kali terwujud pada Jumat, 22 Mei 2026 Sekeliling pukul 07.00 di Griya Nan berada di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Encep berbisik, korban disetubuhi Bapak tirinya setiap masa. merasakan telah Tak kokoh dan khawatir terwujud hal Nan Tak diinginkan, JN menceritakan Seluruh kejadian kepada sang Abang, RM. “Setelah mengetahui peristiwa tersebut Abang korban mengabarkan kepada pihak kepolisian,” ucapan Encep. 

Encep berbisik, polisi telah memeriksa saksi-saksi, pelaku, serta barang data sehingga meraih sejumlah data.  Pada Desember 2023, Abas mengancam akan menceraikan Aisah. “Dikarenakan pelaku selama tiga kali menikah berbarengan janda terus dan Tak pernah berbarengan perawan, sehingga pelaku Mau merasakan,” ucapan Encep. 

menyimak hal tersebut, Aisah keberatan dan menolak. Abas Lampau berbisik ‘kalau Tak mau diceraikan, anak kandung Aisah akan diperawanin oleh pelaku’. 

Tak mau diceraikan, ujungnya Aisah mengizinkan. Selain itu, ia juga minta hidupnya disejahterakan. “Kemudian Aisah mengemukakan kepada JN bahwa JN harus Iba Baju mama dan adik kalau diapa-apakan oleh bapak (Abas), harus pasrah,” ucapan Encep.

Setelah Aisah mengizinkan, Abas memperkosa anak tirinya sejak ia berumur 14 tahun. Perbuatan ini terwujud sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 atau selama dua tahun.  “Pada ketika pelaku mengerjakan persetubuhan terhadap korban, pelaku mendokumentasikan bagian dalam bentuk foto dan video berbarengan memanfaatkan handphone milik pelaku,” tutur Encep. 

Abas disangka mengerjakan tindak pidana “setiap orang Nan berbarengan sengaja mengerjakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak mengerjakan persetubuhan dengannya atau berbarengan orang lain Nan dijalankan oleh orang Uzur, wali” sebagaimana Pasal 81 Bagian (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beliau terancam pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga berperan paling pelan 20 tahun. 

lagian Aisah disangka mengerjakan tindak pidana “setiap orang Nan mengaitkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh berbarengan orang Nan terungkap atau patut disinyalir anak Nan dijalankan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya Nan dipercayakan padanya hasilkan diasuh” sebagaimana Pasal 419 Bagian (2) Kitab Undang-Undang legalitas Pidana. Ia terancam pidana penjara selama 9 tahun.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *