Satreskrim Polres Tuban meringkus seorang pemuda, MN, 25 tahun, Usul Tuban, dikarenakan disinyalir mencabuli anak di bawah umur.
Korban terungkap berinisial ND, 15 tahun, Penduduk Kabupaten Tuban. Korban Nan Tetap dudukin dibangku SMP tersebut disinyalir disetubuhi oleh pelaku di sebuah kos-kosan Nan berada di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban, Jumat 20 Februari 2026 Sekeliling pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menuturkan, peristiwa itu berawal ketika korban tau pelaku melalui app Leo di Telegram, keduanya kemudian saling berhubungan diaplikasi tersebut.
Setelah saling berhubungan, pelaku merayu korban dan mengajaknya ciptakan Berjumpa di sebuah kos-kosan Sekeliling pukul 15.00 WIB Tetapi korban bersedia Berjumpa pelaku Sekeliling pukul 19.00 Wib.
“ketika merayu korban, pelaku juga berjanji akan membelikan jajan korban,” urai Iptu Siswanto, Selasa 24 Februari 2026.
extra terus, pelaku Berjumpa berbarengan korban di jalur Sekeliling pukul 19.00 Wib, pelaku Lampau mengajak korban menuju kos di wilayah Kecamatan Semanding, Tuban berbarengan mengendarai motor masing-masing.
Setibanya di kos, Siswanto menuturkan, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa Tak akan terwujud apa apa, keduanya pada akhirnya memasuki Bilik kos.
Penduduk Nan mengetahui adanya cowok Nan disinyalir membawa anak di bawah umur ke bagian dalam kos langsung melaporkannya ke Satreskrim Polres Tuban.
Usai mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi TKP ciptakan melaksanakan penyelidikan.
“Petugas melaksanakan pengecekan terhadap Bilik kos dan akurat bahwa telah terwujud peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuh Siswanto.
lalu, petugas melaksanakan analisis terhadap barang data dan didapati dari output pengembangan selain melaksanakan bujuk rayu terhadap korban, pelaku juga telah melaksanakan bujuk rayu terhadap lumayan melimpah orang Wanita lain.
“Petugas melaksanakan penangkapan terhadap pelaku serta dikerjakan penyitaan barang data Nan Eksis. Kemudian pelaku diajak ke Polres Tuban ciptakan pemeriksaan dan tahapan penyidikan extra terus,” pungkasnya.
ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat berbarengan Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbarengan ancaman pidana penjara paling kilat 3 tahun dan paling lamban 15 tahun.