BUTON, DETIKSULTRA.COM – Polres Buton menangkap UD (39), Penduduk Kecamatan Sorowolio, Baubau, atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban Ialah anak kandung pelaku seorang diri.
Wakapolres Buton, Kompol Aslim, Seiring Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto menuturkan, bahwa langkah bejat ini terjadi berulang kali. Kejadian pertama terjadi pada 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, ketika korban berusia 13 tahun. langkah serupa terulang pada Desember 2024 di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, dan terakhir pada 31 Desember 2024 di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
“UD mengerjakan perbuatan ini sejak 2022 di Fakfak, Lampau di Banabungi, dan terakhir di Baubau. Korban Ialah anaknya seorang diri,” ungkapan Kompol Aslim pada konfrensi pers. Rabu (23/4/2025).
Kasus terungkap setelah Tante korban curiga menyaksikan perut korban membesar dan korban mengeluh sakit. Korban kemudian menceritakan bahwa UD mengerjakan perbuatan tersebut bagian dalam pengaruh minuman keras. Tante korban kemudian mengabarkan kejadian ini ke polisi.
keluaran tes kehamilan menunjukkan negatif, namun korban akan menjalani USG ciptakan pemeriksaan kelebihan berikut. Barang bukti Nan dikendalikan berupa Lancingan lebar cokelat dan sempak pink milik korban.
UD disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. dikarenakan pelaku Ialah orang Uzur korban, hukuman meraih ditambah sepertiga.
Kasus ini awalnya diberitakan ke Polsek Sorowolio sebelum diserahkan ke Polres Buton ciptakan penanganan kelebihan berikut. (dds)
Reporter: Dandy
Editor: Wulan