Kakek Bejat di Toboali, Adik Ipar Masih Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil




Pelaku ketika dikendalikan Satreskrim Polres Bangka Selatan. –Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI – Seorang kakek di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dikendalikan Satreskrim Polres Basel lantaran diperkirakan telah melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya ujar saja Kembang (16) Nan Tetap di bawah umur.

Perbuatan pelaku SPT (61) terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat Nan disampaikan kepada Kades tentang dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni berbisik, dari kecurigaan tersebut, pada Sabtu (21/02) perangkat desa dan Ketua RT mendatangi Griya korban ciptakan menyaksikan serta melindungi kondisinya. Dan dari pengakuannya ternyata korban sedang hamil.

“berbarengan adanya kejadian tersebut timbul kecurigaan bahwa terduga pelaku Ialah Abang iparnya berisinial SPT. Pada Pekan (22/02) atas kejadian tersebut langsung diinformasikan ke Mapolres Basel dan unit PPA Satreskrim Polres Basel melaksanakan penyelidikan,” ungkapnya. 

lafal JUGA:Gegara Lancingan, Remaja di Pangkalpinang Bacok Sepupunya

lafal JUGA:Polda Babel Pecat 6 Polisi, Kapolda: Ini Jadi Pelajaran distribusi Personil

Dari pemeriksaan terduga pelaku menyetujui perbuatannya terhadap korban. Setelah mengumpulkan keterangan kelebihan dari Esa saksi dan terduga pelaku kemudian, dikerjakan gelar perkara serta memutuskan Kerabat SPT sebagai tersangka.

“Kejadian persetubuhan terhadap korban terwujud pada purnama Mei tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan pada tanggal 10 Februari 2026 di kediaman tersangka berbarengan iming iming Duit dan santap,” ungkapan Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti Nan dikendalikan Merupakan 1 helai baju kaos crop teratas pendek berwarna hitam (busana Korban), 1 helai selimut (busana Korban), 1 helai sempak bewarna merah (busana Korban). Pelaku ketika ini telah ditahan di Mapolres Basel ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

“Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 81 Bagian (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan kuasa pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai Undang-undang atau Pasal 473 Bagian (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang legalitas Pidana berbarengan ancaman hukuman 5 tahun Tiba berbarengan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

lafal JUGA:Pemuda Usul Banten diperkirakan Cabuli Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Berulang Kali

lafal JUGA:Pengakuan Menggegerkan Guru SD Pencabul Anak Bawah Umur di Pangkalpinang

tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *