Senin, 9 Maret 2026 – 18:31 WIB

Tuban, VIVA Jatim – Seorang cowok berinisial FC (30 tahun) ditahan aparat Satreskrim Polres Tuban setelah disangka menyetubuhi pacarnya seorang diri Nan Tetap ABG di center suasana rembulan Kudus Ramadan. Tak hanya itu, usai menggauli, FC memasarkan tubuh pacarnya Nan Tetap berusia 15 tahun ke lelaki hidung belang via WhatsApp (WA).

lafal Juga :

Truk KDKMP Alami Laka di Tuban, Sopir disinyalir Mengantuk

Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Ipda Febri Bakhtiar Irawan berbisik, tersangka dan korban menjalin Interaksi romansa. Interaksi mereka kebablasan Tiba mengerjakan Interaksi raga. Bahkan, tak Acuh rembulan Kudus Ramadan, tersangka juga menggauli korban. 

Pada Rabu, 25 Februari 2026, Sekeliling pukul 10.19 WIB, tersangka mengajak korban melangkah masuk ke internal Bilik indekosnya di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Di internal Bilik, tersangka menggagahi korban.

lafal Juga :

ujung Petualangan Predator Wanita STW Bermodus Check In di Vila Pacet Mojokerto

Setelah puas, tersangka Lampau menginginkan korban agar melayani lelaki hidung belang. Tersangka kemudian menyediakan service layanan syahwat ke lelaki hidung belang melalui WhatsApp. Seorang cowok berinisial SP (25) tertarik. Transaksi pun disepakati berdua tariff Rp300 ribu sekali kencan.

SP tampak di Masa Nan ditentukan. Di Bilik kos itu pula korban melayani nafsu pelanggannya. ketika kencan terjadi, tersangka mengharap di Sekeliling Letak. Tersangka juga menginginkan agar merekam langkah terlarang tersebut melalui kamera telepon pegang.  

lafal Juga :

disinyalir Jual Ratusan Tabung Gas Elpiji Ke Tuban, Seorang cowok dikendalikan Polisi

Polisi Beralih setelah meraih laporan. Personil langsung mengerjakan penyelidikan kemudian menjaga pelaku pada masa Nan Baju dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus.

Gedung Satreskrim Polres Tuban.

Gedung Satreskrim Polres Tuban.

output penyidikan, sejumlah alat kabar dikantongi dan FC diputuskan sebagai tersangka. 

“Aparat kepolisian hasil menjaga sejumlah barang kabar diantaranya, Esa handphone milik pelaku, dan saksi Nan berinisial SP, serta HP milik korban, hingga Esa CD rekaman langkah bejat tersebut,” ucapan Febri, Selasa, 9 Maret 2026.

ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 419 Bagian 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara selama 7 Tahun.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *