KUPANG, KOMPAS.com – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), mahasiswi keliru Esa perguruan besar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Formal ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Adapun Stefani telah diputuskan sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

lafal juga: nanti Sidang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kupang

Beliau memberikan anak di bawah umur kepada tersangka kasus kekerasan seksual, eks Kepala Kepolisian Resor Ngada (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Akbar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kuasa aturan Fani, Melzon Beri menerangkan, Fani mengenal Fajar melalui pesan WhatsApp. ketika itu, seseorang menghubungi Fani ciptakan Berjumpa berdua Fajar.

lafal juga: Personil DPR: Infonya Eks Kapolres Ngada meraih Rp 4 Miliar dari Situs Porno

ketika Berjumpa Fani, Fajar mengaku bernama Fandi dan bekerja sebagai polisi.

ketika itu Fani Tak mengetahui Fajar Ialah Kapolres Ngada. Fajar hanya mengaku sebagai Personil polisi.

“Sesudah pertemuan itu, klien kami mengetahui Fajar ini Mempunyai ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur,” singkap Melzon kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).

Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) (kiri baju putih), pelaku perdagangan anak di bawah umur, saat diperiksa jaksacatatan Kejati NTT Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) (kiri baju putih), pelaku perdagangan anak di bawah umur, ketika diinvestigasi jaksa

Fani diminta ciptakan membawa tiga anak. Fani kemudian mencarikan anak di bawah umur Nan berusia 6, 13, dan 16 tahun.

Ketiganya Lampau disetubuhi di keliru Esa hotel di Kota Kupang.

Melzon berbisik, ketika diinvestigasi ulang oleh Jaksa Penuntut Biasa di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025), Fani memberikan keterangan secara jujur tak memakai adanya tekanan atau paksaan selama alur aturan menyusuri.

Melzon semoga, jaksa penuntut Biasa segera melimpahkan dakwàan ke Pengadilan Negeri Kupang ciptakan segera digelar sidang,

“Apabila bagian dalam persidangan terungkap data mutakhir terkait Eksis orang lain Nan ikut memberi andil bagian dalam perkara ini, kami minta ciptakan juga dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Beliau.

ciptakan terungkap, kasus itu mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditahan oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan wewenang Australia Nan menemukan video Tak senonoh terhadap anak di bawah umur di keliru Esa situs porno.

bagian dalam perjalanan, Fani pun terseret bagian dalam kasus itu dikarenakan membawa anak-anak ciptakan disetubuhi Fajar.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *