Surabaya

Siswi kelas 2 SMA mengaku 10 kali disetubuhi Prawiro (42), duda Penduduk Desa Pojokkulon, Kesamben, Jombang. Akibatnya, gadis berusia 17 tahun ini hamil 5 purnama.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menuturkan, kasus asusila ini terungkap ketika korban Tak balik dua masa. Setelah dirayu ibunya, korban menyerahkan Letak tempatnya menginap.

Bapak dan ibunya pun menjemputnya pada Rabu (18/3). ternyata, gadis Usul Kecamatan Peterongan, Jombang ini berada di Griya Prawiro. tak memakai Meletakkan curiga, orang tuanya membawanya balik.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, ternyata Prawiro membuntuti dan mampir ke Griya korban. Kepada Bunda dan kakek korban, ia mendadak saja menegaskan available bertanggung respon. Dari situlah orang Uzur korban mengerjakan Penjelasan kepada putrinya.

“Bapak korban pada akhirnya bertanya kepada korban sehingga korban bercerita. dikarenakan tak dapat, ayahnya melapor ke Polres Jombang pada 19 Maret 2026,” terangnya kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Awalnya, korban mengaku dijemput temannya ketika bertengkar berbarengan ibunya pada April 2025. Ketika diturunkan di Taman Kebon Rojo, Jombang, korban didatangi cowok tak dikenal.

cowok tersebut memberinya minuman sehingga ia pingsan. Begitu terbangun, korban berada di Bilik Griya Prawiro bagian dalam kondisi usai disetubuhi. Namun menurut Dimas, kronologi tersebut hanya karangan korban.

“Korban pada ketika pelaporan berbohong kalau Beliau meminum minuman keras. Setelah kami dalami, dikarenakan khawatir pada orang tuanya,” jelasnya.

Perkenalan Prawiro berbarengan korban pada April tahun Lampau, terus Dimas, ternyata melalui app MiChat. Korban tiba setelah pelaku berbagi Letak rumahnya. Di Bilik Griya inilah pelaku menyetubuhi korban.

Tiba 17 April 2026, ucapan Dimas, Prawiro 10 kali menyetubuhi korban. Duda berprofesi petani ini terus mengerjakan persetubuhan tersebut di rumahnya.

“Pelaku mengancam Kalau korban Tak tiba ke rumahnya, korban akan dipukul. dikarenakan kejadian tersebut, korban ketika ini hamil 5 purnama,” tandasnya.

Setelah mendapatkan lumayan data, polisi meringkus Prawiro di rumahnya pada Kamis (30/4) Sekeliling pukul 12.00 WIB. Pelaku sekarang ditahan di Rutan Polres Jombang.

Prawiro dijerat berbarengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Bagian (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(irb/hil)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *