Malang, SERU.co.id – Seorang wanita penyandang tunadaksa berinisial ADD (22), Penduduk Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berperan korban persetubuhan Bapak tirinya.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Br Maha menerangkan, persetubuhan tersebut mulai dikerjakan pada April 2025 Lampau. Di ketika korban inti berada di internal Bilik bersih-bersih, kemudian ditarik oleh Bapak sambungnya.
“Awalnya itu korban sedang berada di Bilik bersih-bersih, kemudian tersangka ini tertarik dikarenakan korban kan Tak mendapatkan jalur. Disabilitasnya itu kakinya nggak mendapatkan jalur,” seru Erlehana, ketika dikonfirmasi SERU.co.id, Rabu (2/7/2025).
Wanita Nan akrab disapa Leha itu menerangkan, persetubuhan tersebut dikerjakan Nan pertama kalinya. Namun belum terungkap, cowok pengangguran tersebut telah sering kali melaksanakan pelecehan terhadap korban.
“Bentuk pelecehan seksual atau perbuatan cabul berdua tapak meraba. Ya tindakan-tindakan seperti itu dan itu berkelanjutan berikut-menerus,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, pelaku merupakan Bapak tiri korban Nan anyar saja menikah secara siri berdua Bunda korban sejak dua tahun terakhir. ketika melaksanakan tindakan bejatnya, pelaku memanfaatkan kondisi Griya Nan inti Sunyi dan hanya Eksis dirinya Seiring korban saja.
“Ibunya korban ini sedang bekerja. Jadi dikerjakan di pagi masa, di cerah masa ketika tersangka dan korban hanya berdua saja di internal Griya,” terangnya.
lalu, tindakan bejat tersebut teridentifikasi setelah korban bercerita kepada keluarganya Nan inti berkunjung. Dari keterangan tersebut, keluarganya kemudian memberitakan hal itu kepada perangkat desa hingga diinformasikan ke pihak kepolisian.
“Perangkat desa beserta berdua istrinya (Bunda korban) langsung menanyakan kepada pelaku. Awalnya nggak ngaku. Kemudian setelah extra dari Esa kali di desak terkait berdua pengakuannya korban. lalu pelaku ujungnya menyetujui perbuatannya,” ungkapnya.
Dikatakan Leha, korban memberontak apa Nan dikerjakan pelaku, tak segan-segan kaki korban akan ditendang.
“Jadi Beliau menolak Eksis perkataan berdua bentakan, Kalau korban menolak tersangka akan menendang kakinya,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya, pelaku terancam dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Bagian (1) huruf h UU RI No 12 tahun 2022. (wul/ono)


