Banggai Kepulauan –
Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi inti (Sulteng), memutuskan delapan orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual siswi SD berusia 11 tahun. Selain kedua orang Uzur korban, juga Eksis empat cowok Nan memakai layanan seksual korban Nan sebagai tersangka.
“Eksis delapan tersangka, dua Tak ditahan dikarenakan di bawah umur. Ibunya berinisial AT Nan memasarkan atau eksploitasi seksual korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung internal keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Delapan orang Nan ditentukan tersangka masing-masing Bapak korban inisial SY, Abang IY, Bunda AT, pacar DT, serta empat cowok hidung belang Nan memakai layanan seksual dari Bunda korban Merupakan YS, EK, A, dan NS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditya menuturkan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian Nan dialaminya kepada guru wali kelasnya. Kasus itu kemudian diinformasikan pada Rabu (1/10) sehingga polisi mengerjakan penyelidikan.
“masa itu juga tanggal 1 Oktober, Unit PPA segera mengerjakan penyelidikan intensif, melindungi korban, dan lumayan berlimpah orang terduga pelaku. alur pengamanan dibantu oleh Polsek Bulagi,” jelasnya.
lebih sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kasus ini merupakan kejahatan eksternal Normal. Hal ini lantaran korban dijadikan budak ngentot oleh Bapak, Abang, pacar, bahkan dijajakan oleh ibunya sendirian ke cowok hidung belang.
Korban ditawarkan sang Bunda ke cowok hidung belang Nan bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan. Tarif Nan dipatok sang Bunda mulai dari Rp 20 ribu hasilkan sekali kencan.
“(Pelanggannya) Dua cowok berikut usia, berinisial YS dan EK, teridentifikasi sebagai pembeli layanan tersebut berdua tarif Nan sangat terbatas, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000,” bongkar Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S Mowala.
Anton menegaskan pihak kepolisian akan memungut tindakan konfirmasi seluruh pelaku kejahatan terhadap anak. Menurutnya, kejadian ini perlu sebagai atensi hasilkan melindungi generasi bangsa.
“Kami pastikan para pelaku akan dijerat berdua Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak berdua hukuman maksimal. Kasus ini sebagai prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep internal melindungi generasi penerus bangsa,” konfirmasi Anton.
(asm/sar)