ILUSTRASI: Ilustrasi korban kekerasan seksual oleh Bapak kandung.

MATARAM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menentukan seorang Pria berinisial AS (43), Penduduk Ampenan, Kota Mataram, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya seorang diri.

tindakan bejat itu dijalankan berulang kali selama bertahun-tahun, sejak korban Tetap berusia enam tahun saat ini beranjak 22 tahun. kata saja Putri, identitas samaran. “telah ditentukan tersangka dan telah kami blokir di Rutan Polresta Mataram,” ungkapan Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (3/12).

AS dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman Nan menanti pun Tak main-main. “Ancaman pidananya 12 tahun dan denda Rp300 juta,” Jernih Putu Yuli.

Mirisnya, tindak kejahatan itu dijalankan tersangka di Griya mereka seorang diri. Di Griya tersebut juga tinggal Bunda korban Nan merupakan istri pelaku, serta seorang anak lainnya.

Polisi menyingkap, perbuatan terakhir dijalankan pada Selasa, 18 November 2025, ketika Bunda korban sedang Tak berada di Griya. “ketika itu di Griya hanya Eksis korban dan adiknya,” ungkapnya.

Pelaku, korban, dan adik korban sedang menonton televisi Seiring. seketika AS mengajak korban ke Bilik guyur. hasilkan mengalihkan perhatian, pelaku memberikan ponsel kepada adik korban agar tetap berada di Bilik.

Korban mengaku Tak Bisa melawan dikarenakan terus diancam. “Kalau menolak, korban dimarahi, dicaci, dan diancam akan dibunuh,” Jernih Putu Yuli.

Di Bilik guyur itulah AS kembali menyetubuhi anak kandungnya. Setelah berakhir, pelaku melangkah keluar dan bersikap seolah Tak terwujud apa-apa. Selama 16 tahun merasakan pelecehan, korban menentukan bungkam dikarenakan ketakutan. “Iya, korban diancam dibunuh oleh pelaku. Itu Nan membuatnya Tak nekat bercerita selama ini,” tingkat Putu Yuli.

Namun kekerasan Nan berikut terjadi Membikin korban pada akhirnya Tak blokir lagi. “Korban telah Capek sejak Mini disetubuhi. Ia pada akhirnya bercerita kepada tidak presisi Esa adiknya Nan telah menikah,” katanya.

kisah itu kemudian diteruskan kepada suami sang adik. Dari sana, korban ditemani menuju Griya pamannya dan pada akhirnya sepakat hasilkan Membikin laporan Formal ke polisi. (rie)



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *