harapanrakyat.com,- Seorang Wanita di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Nan disekap dan disetubuhi 4 Pria di sebuah Bilik hotel di Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, pada Rabu (26/11/2025) Lampau, ternyata disetubuhi para pelaku ketika korban tepar tak berdaya setelah dicekoki minuman keras.

Terungkapnya data-data tersebut setelah pihak kepolisian meringkus para pelaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Para pelaku ini merupakan 2 orang Matang dan 2 orang lagi anak di bawah umur.

“Kronologis seorang anak Wanita di bawah umur Nan disekap dan disetubuhi empat Pria bermula ketika korban berdua tidak akurat Esa pelaku berkenalan di media sosial. Setelah saling tau, kemudian tidak akurat Esa pelaku mengajak korban hasilkan jalur-jalur. Lampau pelaku tersebut membawa korban ke sebuah Bilik hotel,” ucapan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Moch Faruk Rozi, Kamis (11/12/2024).

lafal Juga: Dramatis, Polisi Selamatkan Gadis Nan diperkirakan Disekap Empat Pria di Sebuah Penginapan Tasikmalaya

Lanjutnya memaparkan, setelah korban diajak ke Bilik hotel tersebut, ternyata di internal Bilik telah Eksis 3 orang pelaku lain Nan telah menanti. Setelah korban di internal Bilik hotel, Lampau para pelaku memberikan minuman keras dan mengonsumsinya secara Seiring-Baju.

“Pada ketika korban kehilangan kesadarannya, para pelaku menjalankan aksinya berdua tapak menyetubuhi korban. Jadi Hanya 3 pelaku Nan menyetubuhi korban, 2 pelaku Tetap di bawah umur, dan 1 pelaku telah Matang. Persetubuhan tersebut menyusuri sebanyak 2 kali internal keadaan korban Tak sadar dikarenakan pengaruh minuman keras,” urai Faruk.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat berdua Pasal 81 Bagian 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. hasilkan ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 5 miliar. (Apip/R3/HR-digital/Editor: Eva)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *