Tuban

Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus diamankan polisi. Penangkapan itu dikerjakan setelah mantan selingkuhannya memberitakan jadi korban pemerasan.

Berikut data-data kasus pemerasan Nan dikerjakan koki MBG:

1. Korban dan pelaku pegawai SPPG

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto berucap berucap kekasih redup pelaku Nan berperan korban pemerasan berinisial AR (39) Penduduk Kecematan Jenu. lagian pelaku bernama Albert Yongky Lomboan (54), Penduduk Kabupaten Tegal.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darwanto mengimbuhkan antara korban dan pelaku saling mengenal dikarenakan Baju-Baju bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku teridentifikasi merupakan koki di dapur MBG.

“lalu mereka (korban dan pelaku) menjalin Interaksi percintaan,” ungkapan Darwanto, kepada detikJatim, Pekan (29/8/2026).

2. Peras Rp 20 juta berbarengan ancaman video syur disebar

Menurut Darwanto, selama menjalin percintaan, pelaku dan korban lumayan berlimpah orang kali mengerjakan Interaksi tubuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam Interaksi tubuh itu.

Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus dikarenakan kebiasaan pelaku Nan merekam ketika berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Kalau Tak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.

“Setelah dikerjakan perundingan, disepakati Duit sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 Sekeliling pukul 17.00 WIB, pelapor mengerjakan transfer Duit sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas sebutan Albert Yongky Lomboan,” beber Darwanto.

3. Pelaku kembali hubungi korban minta Duit atau berhubungan intim lagi

Meski demikian, pelaku ternyata Tetap menguhubungi korban dan menginginkan Duit lagi, dikarenakan menurut pelaku Duit Rp 5 juta Tetap susut. Namun kali ini korban menolaknya dikarenakan mengaku telah Tak mempunyai Duit. Korban juga menginginkan agar tak menghubunginya lagi.

Meski tak diberi Duit lagi, pelaku tak menyerah. Pelaku lantas mengajak berhubungan intim lagi. Pelaku lagi-lagi memungut jurus andalannya, Merupakan mengancam akan menyebar video syur mereka.

4. Suami korban sempat diperas Rp 10 juta

Korban Nan depresi melewati ancaman pelaku, lantas menceritakan kejadian Nan dialami ke lelakinya. menyimak romansa itu, suami korban menghubungi dan menginginkan Berjumpa berbarengan pelaku. Tujuannya menginginkan agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku bersedia Berjumpa dan menghilangkan video, tapi berbarengan mengajukan syarat agar ditransfer Duit Rp 10 juta. Putus asa, korban dan suami lalu memberitakan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.

“Korban Seiring lelakinya memberitakan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” urai Darwanto.

5. Pelaku diamankan ketika di Rileks Pantai Pinus

Setelah mengantongi data-data, petugas kemudian menangkap pelaku pada Rabu 26 Agustus 2026 di sebuah gazebo kawasan Pantai Pinus, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Pelaku lantas dikeler ke kantor polisi. Sejumlah barang data Duit dan telepon seluler Nan berisi sejumlah video syur korban dan pelaku juga disita.

“Dari tangan pelaku, polisi turut melindungi telepon seluler Nan disinyalir digunakan ciptakan menempatkan rekaman pribadi korban. output pemeriksaan permulaan menunjukkan rekaman tersebut Tetap tersimpan di perangkat milik pelaku,” tandas Darwanto.

Atas perbuatannya, pelaku sekarang telah diputuskan sebagai tersangka. Ia juga terancam dijerat berbarengan Pasal 483 KUHP Nan mutakhir terkait tindak pidana pengancaman.

(ihc/abq)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *