Tuban

Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus ditahan polisi. Penangkapan itu dijalankan setelah mantan selingkuhannya memberitakan jadi korban pemerasan.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto berbisik berbisik kekasih suram pelaku Nan berperan korban pemerasan berinisial AR (39) Penduduk Kecamatan Jenu. lagian pelaku bernama Albert Yongky Lomboan (54), Penduduk Kabupaten Tegal.

Darwanto mengimbuhkan antara korban dan pelaku saling mengenal dikarenakan Baju-Baju bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku teridentifikasi merupakan koki di dapur MBG.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“lalu mereka (korban dan pelaku) menjalin Interaksi romansa,” ungkapan Darwanto, kepada detikJatim, Pekan (29/8/2026).

Menurut Darwanto, selama menjalin romansa, pelaku dan korban lumayan melimpah orang kali melaksanakan Interaksi tubuh. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam Interaksi tubuh itu.

Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus dikarenakan kebiasaan pelaku Nan merekam ketika berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Kalau Tak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.

“Setelah dijalankan perundingan, disepakati Duit sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 Sekeliling pukul 17.00 WIB, pelapor melaksanakan transfer Duit sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas sebutan Albert Yongky Lomboan,” beber Darwanto.

Meski demikian, pelaku ternyata Tetap menghubungi korban dan menginginkan Duit lagi, dikarenakan menurut pelaku Duit Rp 5 juta Tetap susut. Namun kali ini korban menolaknya dikarenakan mengaku telah Tak mempunyai Duit. Korban juga menginginkan agar tak menghubunginya lagi.

Meski tak diberi Duit lagi, pelaku tak menyerah. Pelaku lantas mengajak berhubungan intim lagi. Pelaku lagi-lagi memungut jurus andalannya, Merupakan mengancam akan menyebar video syur mereka.

Korban Nan depresi menjalani ancaman pelaku, lantas menceritakan kejadian Nan dialami ke lelakinya. mendengarkan romansa itu, suami korban menghubungi dan menginginkan Berjumpa berdua pelaku. Tujuannya menginginkan agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku bersedia Berjumpa dan menghilangkan video, tapi berdua mengajukan syarat agar ditransfer Duit Rp 10 juta. Putus asa, korban dan suami lalu memberitakan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.

“Korban Seiring lelakinya memberitakan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” papar Darwanto.

Setelah mengantongi data-data, petugas kemudian menangkap pelaku pada Rabu 26 Agustus 2026 di sebuah gazebo kawasan Pantai Pinus, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026.

Pelaku lantas dikeler ke kantor polisi. Sejumlah barang data Duit dan telepon seluler Nan berisi sejumlah video syur korban dan pelaku juga disita.

“Dari tangan pelaku, polisi turut melindungi telepon seluler Nan disinyalir digunakan hasilkan menempatkan rekaman pribadi korban. keluaran pemeriksaan mula menunjukkan rekaman tersebut Tetap tersimpan di perangkat milik pelaku,” tandas Darwanto.

Atas perbuatannya, pelaku sekarang telah diputuskan sebagai tersangka. Ia juga terancam dijerat berdua Pasal 483 KUHP Nan mutakhir terkait tindak pidana pengancaman.

(ihc/abq)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *