PRABUMULIH, iNews.id – Kasus kekerasan seksual Nan menimpa seorang guru Wanita berinisial AS (27) diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA). Kasus ini sempat berperan perhatian publik setelah foto dan video pribadi korban bermuatan seksual viral di media sosial.

Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2025. bagian dalam laporannya, korban mengaku berperan korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran materi pribadi tak memakai persetujuannya.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menerangkan, peristiwa bagian dalam kasus kekerasan seksual Prabumulih tersebut terwujud pada Pekan (19/10/2025) Sekeliling pukul 09.00 WIB di keliru Esa hotel di area Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.

Korban AS teridentifikasi merupakan Penduduk Kecamatan Prabumulih Timur dan berprofesi sebagai guru. Fana tersangka berinisial Ali Sadhikin (39), Penduduk Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, Nan belakangan teridentifikasi Tetap Mempunyai Interaksi keluarga berdua korban.

Menurutnya, kasus ini bermula sejak Agustus 2022 ketika tersangka mengaku Mempunyai dan menempatkan foto serta video pribadi korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan materi tersebut Kalau korban Tak memenuhi permintaannya.

“Pelaku menginginkan sejumlah Duit dan juga memaksa korban ciptakan melaksanakan Interaksi raga berdua dalih akan menghapuskan foto serta video tersebut. dikarenakan merasakan terancam dan khawatir reputasinya hancur, korban ujungnya menuruti permintaan pelaku,” ujar Jon Kenedi dikutip Senin (5/1/2026).

Interaksi raga tersebut terwujud pada 19 Oktober 2025 di keliru Esa hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah menuruti permintaan pelaku, ancaman Tak berhenti.

Pada Sabtu (6/12/2025), pelaku Malah menyebarkan foto dan video korban melalui platform WhatsApp kepada Ketua Loka korban bekerja serta extra dari Esa rekan kerja.

“Tak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini Jernih merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat membebani korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.

bagian dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun rekan kerja korban. Polisi kemudian menentukan Ali Sadhikin Nan berprofesi sebagai buruh harian rela sebagai tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani Seiring tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) Sekeliling pukul 17.00 WIB di kediamannya.

“Setelah dikendalikan, tersangka langsung diajak ke Polres Prabumulih ciptakan menjalani pemeriksaan intensif dan lalu dikerjakan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” naik Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 Bagian (1) huruf b dan Bagian (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya ciptakan mengatasi konfirmasi setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya Nan menyertakan penyebaran materi bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau Tak tidak yakin melapor Kalau berperan korban atau mengetahui kasus serupa.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *