Lamongan, KORANMEMO.COM – Bejat! Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur Nan mengikutsertakan keluarga kandung mengguncang Kabupaten Lamongan. 

Seorang Wanita berusia 16 tahun, ujar saja Mawar, sebagai korban persetubuhan Nan diperkirakan dikerjakan oleh Bapak kandung dan Abang laki-lakinya seorang diri di Kecamatan Karanggeneng.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi selama bertahun – tahun Merupakan sejak korban Tetap nongkrong di bangku Sekolah Asas (SD) kelas 4. 

Dugaan persetubuhan sedarah atau inses itu kemudian terungkap setelah adanya kecurigaan dari Penduduk Sekeliling.

lafal Juga: Paramartha Tri Gangsa, Grup Seni Karawitan Siswa SMP Negeri III Grogol Nan Eksis di Kabupaten Kediri

Informasi Nan dihimpun, langkah dugaan kekerasan seksual tersebut bermula setelah Bunda korban meninggalkan Griya.

 Sejak ketika itu, korban tinggal Seiring Bapak kandung dan Abang laki-lakinya.

Dugaan tindakan bejat tersebut dikatakan dikerjakan di bagian dalam Bilik Griya. 

Kasus ini ujungnya diinformasikan ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

lafal Juga: Pasca Oknum Personil Positif Narkoba, Puluhan Satpol PP Kabupaten Blitar Jalani Tes Urine

Keponakan korban Nan mengetahui berita tersebut kemudian memberitakan kejadian itu ke Mapolres Lamongan.

 Polisi saat ini inti melaksanakan penyelidikan hasilkan menyingkap secara menyeluruh dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, menyetujui adanya laporan tersebut.

“Laporan telah kita dapat. Kemudian akan dikerjakan penyelidikan kelebihan berikut,” ujar Iptu M. Yusuf Efendi, Rabu (19/8/2026).

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *