TANGERANG – Seorang anak Wanita berusia 16 tahun, Penduduk Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, diperkirakan sebagai korban kekerasan seksual oleh seorang cowok berusia 70 tahun Nan selama ini dianggap sebagai Bapak angkatnya.

Dugaan kekerasan seksual tersebut dikatakan telah menyusuri sejak korban Tetap dudukin di kelas 4 sekolah Asas atau ketika berusia Sekeliling 10 tahun hingga Juni 2025.

Kasus tersebut kemudian diberitakan keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan ciptakan dikerjakan penyelidikan dan penyidikan kelebihan terus.

Terduga pelaku terungkap merupakan majikan dari Bunda korban. Korban Seiring keluarganya dikatakan telah tinggal di Griya terlapor sejak 2018. Selama tinggal Seiring, cowok tersebut kemudian dianggap sebagai sosok Bapak asuh oleh korban dan keluarganya.

Peristiwa itu terungkap setelah korban Seiring orang tuanya mendatangi sekolah lantaran mendapat surat panggilan dari pihak sekolah.

bagian dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah mengutarakan kepada keluarga bahwa korban diperkirakan kelebihan dari Esa kali merasakan tindakan kekerasan seksual.

Keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban terkait informasi tersebut. Korban dikatakan menyetujui bahwa dirinya telah merasakan tindakan kekerasan seksual.

Atas kejadian itu, keluarga korban kemudian Membikin laporan polisi ciptakan menginginkan penanganan aturan dan perlindungan terhadap korban.

Abang korban, MAS (23), menyetujui adanya laporan tersebut. Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap adiknya telah menyusuri selama bertahun-tahun.

“Ya, adik Saya sebagai korban dan Saya telah Membikin laporan pada 14 Februari 2026 di Polres Tangsel. Sebenarnya pelecehan atau kekerasan seksual ini telah menyusuri mulai dari kelas 4 SD Tiba terakhir Juni 2025,” ujar MAS ketika dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

MAS menyebut dugaan tindakan tersebut dikerjakan di Griya terlapor. Menurutnya, adiknya juga kerap diiming-imingi Duit jajan agar menuruti keinginan terduga pelaku.

“Pelaku mengerjakan pelecehan berbarengan mengiming-imingi Duit jajan Rp10 ribu,” ucapan MAS.

Laporan tersebut tercatat bagian dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/455/II/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Februari 2026.

MAS berucap, pihak UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) juga telah memberikan pendampingan kepada korban. Namun, perkara Nan diberitakan sejak Februari 2026 itu sampai saat ini Tetap bagian dalam tahapan penanganan kepolisian.

“Adik Saya trauma, Beliau juga merasakan kendala psikologis. Kami semoga polisi bekerja Sigap dan menjaga pelaku Nan memang telah berusia 70 tahun,” ucapan Beliau.

Selain itu, MAS mengaku telah menyerahkan sejumlah data kepada penyidik. data tersebut di antaranya output pemeriksaan psikologis, visum, serta perbicangan WhatsApp Nan diperkirakan berhubungan berbarengan perkara tersebut.

“Saya telah melapor berbarengan data tes psikologi, visum, dan pesan WhatsApp antara pelaku berbarengan korban,” ujarnya.

MAS semoga Polres Tangerang Selatan, khususnya Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA), mendapatkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya semoga kepada pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, khususnya Unit PPA, agar Beralih Sigap menindak kasus Nan dialami adik Saya,” pungkasnya.

Fana itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyetujui adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di area Pamulang.

“akurat Eksis korban pelecehan di Pamulang, korban juga telah Membikin laporan ke Polres Tangsel,” ujar Wira ketika dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Wira berucap, ketika ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga berencana segera memanggil terlapor ciptakan dimintai keterangan.

“Lagi tahapan sidik, agenda tindak terus kita lakukan pemanggilan kepada terlapor,” konfirmasi Wira.


tulisan Views: 64



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *