Ringkasan Warta:

  • Polresta Mamuju memutuskan 15 tersangka internal kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak Wanita berusia 14 tahun.
  • Lima tersangka merupakan orang Matang, lagian 10 lainnya Tetap berstatus anak di bawah umur.
  • Korban sekarang hamil Sekeliling empat purnama dan merasakan trauma. Polisi mengolah para tersangka serta berkoordinasi berdua instansi terkait hasilkan pemulihan korban.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polresta Mamuju menyingkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak Wanita berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan internal konferensi pers di Aula Wira Satya Polresta Mamuju, Rabu (26/8/2026).

Konferensi pers dihadiri Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, perwakilan DPPA Mamuju, Dinas Kesehatan Mamuju, Dinas Sosial, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kanit PPA, para penyidik, serta awak media.

lafal juga: Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Pasangkayu diamankan Penduduk Diimbau Tak Main Hakim seorang diri

lafal juga: Bengis, Anak 15 Tahun di Mamuju Hamil 3 purnama Usai Disetubuhi 15 cowok, 2 Pelaku Om Korban

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi berbisik, jajaran Satreskrim Polresta Mamuju telah melaksanakan penanganan terhadap perkara tersebut.

Dari output penyidikan, polisi memutuskan 15 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari lima pelaku Matang dan 10 pelaku Nan Tetap berstatus anak di bawah umur.

Lima tersangka Matang masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19).

Fana 10 tersangka lainnya Tetap memasuki kategori anak di bawah umur.

“Dari output pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa pas melimpah orang tersangka mengaku telah melaksanakan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terwujud di sejumlah Loka kejadian Nan berbeda,” Jernih Ferdyan.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, Merupakan Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan output pemeriksaan penyidik, laporan polisi pertama menyingkap 10 tersangka Nan diperkirakan Mempunyai peran internal melaksanakan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Perbuatan tersebut terwujud di tiga Loka kejadian perkara (TKP) Nan berbeda.

Fana laporan polisi kedua menyingkap lima tersangka Nan diperkirakan Mempunyai peran internal tindak pidana kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Korban Hamil dan Alami Trauma

Kapolresta Mamuju berbisik, dikarenakan peristiwa tersebut korban ketika ini merasakan kehamilan Sekeliling empat purnama.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *