TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Seorang remaja Wanita, APW (14) Usul Kabupaten Banyumas
berperan korban dugaan tindak pidana persetubuhan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.

Niat berkumpul Seiring rekan sebaya Malah berakhir berperan penyesalan mendalam. 

​Satres PPA/PPO Polresta Banyumas bertindak Sigap setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga. 

Tiga orang pelaku tercapai ditahan dan sekarang harus berhadapan berdua tahapan aturan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menuturkan penanganan perkara ini bermula dari laporan Formal Nan didapat oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh orangtua korban Nan tak raih atas perlakuan keji Nan menimpa putrinya.

​Berdasarkan keluaran penyidikan intensif, tragedi tersebut diperkirakan terwujud di purnama Juli 2025. 

“ketika itu, korban APW berada di sebuah Griya, berkumpul Seiring sejumlah remaja dan pemuda setempat.

​Suasana kumpul-kumpul tersebut diwarnai berdua konsumsi minuman keras (miras) jenis ciu,” katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/7/2026). 

lafal juga: Kepala Terbenam Lumpur, Perangkat Desa Kalipancur Pekalongan terdeteksi Tewas di Sawah

internal kondisi korban Nan terpengaruh dan Tak berdaya dikarenakan minuman beralkohol tersebut, para pelaku secara bergantian mengerjakan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di internal sebuah Bilik.

​pelan dipendam, kasus ini pada akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa kelam Nan dialaminya kepada orang tuanya. 

tak memakai mengharap pelan, orang Uzur korban langsung memberitakan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

​Petugas kepolisian Nan mengerjakan penyelidikan dan penyidikan tercapai menentukan serta memutuskan tiga orang sebagai pelaku. 

Ketiganya merupakan Penduduk Kecamatan Jatilawang, Merupakan: Y (17), berstatus Anak Berkonflik berdua aturan (ABH), R alias K (20), tersangka Matang, AR (19), tersangka Matang.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang aturan Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berdua ancaman pidana penjara dua belas tahun. 

​ciptakan menegaskan Bangunan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menjaga barang kabar sandi, di antaranya busana serta busana internal milik korban, hingga lembar keluaran visum et repertum.

ketika ini, dua tersangka Matang telah Formal ditahan di Mapolresta Banyumas guna tahapan aturan extra berikut. 

Fana itu, pelaku Y Nan berstatus anak di bawah umur, penanganannya dikerjakan Spesifik sesuai mekanisme server peradilan pidana anak.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *