BACAMALANG.COM – disinyalir telah menyetubuhi seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) anak dibawah umur, seorang pengendara ojek digital berinisial WHS (39) Usul Kecamatan Blimbing Kota Malang tercapai diamankan Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, tragisnya tindakan bejatnya itu dijalankan hingga enam kali.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin berucap, kasus itu terungkap pada Senin, 27 April 2026 Lampau. ketika itu, pihak sekolah curiga berdua tersangka Nan kerap menjemput dan mencium pipi dan bibir korban.
“Kemudian pihak sekolah memanggil orang Uzur korban ciptakan menanyakan hal tersebut. Dari situ, orang tuanya langsung bertanya ke korban dan korban mengaku telah disetubuhi lumayan melimpah orang kali oleh tersangka,” ujar Lukman ketika dikonfirmasi, Rabu, (20/5/ 2026)
Berdasarkan pengakuan korban berinisial MCR (14) Penduduk Kecamatan Blimbing, tindakan asusila tersebut telah terwujud sebanyak enam kali bagian dalam kurun Masa lumayan melimpah orang rembulan. tindakan pertama dijalankan pelaku pada Desember 2025 dan berturut-turut berulang Januari hingga pertengahan April 2026.
Agar aksinya Melangkah Fasih, tindakan persetubuhan itu dijalankan di Griya tersangka Nan sedang bagian dalam kondisi Sunyi. Korban dibujuk ciptakan melangkah masuk ke bagian dalam hingga pada akhirnya dipaksa melaksanakan Interaksi raga.
“Dari output penyidikan extra terus, ternyata tersangka ini Ialah Bapak dari mantan pacar korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka WHS dijerat pasal berlapis Adalah Pasal 81 Bagian (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 415 huruf b KUHP.
“ciptakan korban akan menjalani visum dan kami akan berkoordinasi berdua Griya Sakit Saiful Anwar (RSSA) ciptakan menginginkan output visumnya. Kemudian, kabar visum akan dilampirkan ciptakan melengkapi berkas perkara dan segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga