JELAJAHNEWS.ID –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren Al-Mudzakir di jalur Pala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia disinyalir melaksanakan pencabulan terhadap empat santri Wanita berusia 14 hingga 17 tahun, berdua Esa korban disinyalir merasakan persetubuhan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto, berucap pengungkapan kasus bermula dari laporan orang Uzur keliru Esa korban Nan menginginkan anaknya berhenti dari pesantren dikarenakan merasakan tindakan asusila.

“keliru seorang santri berinisial AM (16), Penduduk Kecamatan Sunggal, disinyalir telah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Bayu, Jumat (17/2/2026).

lafal Juga:

Menurut Bayu, setelah laporan pertama diperoleh, orang Uzur santri lainnya turut mengabarkan kejadian serupa. Polisi kemudian melaksanakan penyelidikan dan memeriksa 12 santri Nan tinggal di pesantren tersebut. Dari keluaran pemeriksaan, empat santri diputuskan sebagai korban dugaan pencabulan dan Esa korban dugaan persetubuhan.

Peristiwa itu disinyalir terwujud sejak November 2024. Tersangka dikatakan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dan pengajar hasilkan mendekati korban secara psikologis.

“Tersangka merayu korban berdua berucap bahwa Interaksi suami istri hanya boleh dijalankan berdua lelakinya, Adalah dirinya seorang diri,” ungkapan Bayu.

Selain itu, tersangka disinyalir memperlihatkan video pornografi dari telepon raih miliknya kepada korban sebagai bagian dari modus hasilkan memengaruhi dan membujuk mereka. tindakan tersebut dijalankan ketika istrinya Tak berada di Letak atau sedang tertidur. Dugaan tindak asusila terwujud di Bilik bersih-bersih dan keliru Esa ruangan di lingkungan pesantren.



By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *