Semarang –
Polres Semarang menangkap terduga pelaku penganiayaan seorang Wanita di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial SA (32) diperkirakan menganiaya korban dikarenakan menolak diajak berhubungan tubuh layaknya suami-istri.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, berbisik pelaku diamankan Pekan (14/12), turun dari empat jam setelah kejadian pada Sabtu-Pekan permulaan masa.
“Pelaku telah dikendalikan dan ketika ini internal pemeriksaan Satreskrim, hasilkan korban internal keadaan sadar, dan telah dilarikan ke RS Ken Saras hasilkan mendapatkan tindakan medis,” ungkapan Ainy internal keterangan tertulisnya, Pekan (14/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Bergas AKP Harjono SH memaparkan, kasus penganiayaan Nan menyebabkan Esa korban Wanita merasakan sejumlah luka itu ditangani Polsek Bergas berbarengan Donasi Satreskrim Polres Semarang.
“Korban terungkap bernama AE (24), Penduduk Kabupaten Temanggung, dan pelaku berinisial SA (32), Penduduk Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ungkapan Harjono.
Korban dan pelaku dikatakan telah saling mengenal. Sebelum kejadian, keduanya Seiring tiga orang lainnya sempat berkumpul. internal pertemuan itu, tiga Pria termasuk pelaku mengonsumsi minuman keras di wilayah Pringapus.
“Pada Sabtu sunyi hingga Pekan permulaan masa, korban Seiring Esa rekan wanitanya berkumpul Seiring tiga Pria, termasuk pelaku dan ketiga Pria ini seruput-minuman keras di wilayah Pringapus,” ujarnya.
Sekeliling pukul 01.00 WIB Pekan permulaan masa, korban kemudian diantar rekan wanitanya kembali ke kosnya di wilayah Macan Wafat Klepu, Kecamatan Pringapus. Setelah itu, pelaku dikatakan mendatangi kos korban.
“Setelah korban melangkah masuk ke Bilik, pelaku Nan telah tahu kos korban, Lampau tampak ke kos korban. Sekeliling jam 04.00 WIB pagi, tetangga kos mendengarkan keributan dari Bilik korban,” jelasnya.
mendengarkan adanya keributan, seorang saksi kemudian segera memberi tahu pemilik kos. Pemilik kos Seiring saksi dan sejumlah penghuni kos langsung mendobrak realisasi masuk Bilik korban.
“Setelah korban berdarah, Lampau pelaku tercapai melarikan diri berbarengan melompat pagar ke arah kebun di belakang kos,” tuturnya.
Pemilik kos lalu memberitakan kejadian tersebut ke Polsek Bergas. Petugas Nan dipimpin langsung Kapolsek segera membawa korban ke RS Ken Saras hasilkan mendapatkan penanganan medis.
Usai mengumpulkan keterangan para saksi, polisi mengerjakan pengejaran terhadap pelaku. Tak lamban kemudian, pelaku pun terungkap.
“Polsek tercapai menemukan pelaku Nan bersembunyi di semak-semak tanah Hampa di pinggir sungai,” ungkapnya.
Dari keluaran pemeriksaan permulaan, pelaku diperkirakan menganiaya korban Nan sehari-masa bekerja sebagai pegawai tidak akurat Esa pabrik di Pringapus ini, dikarenakan korban menolak diajak berhubungan suami istri berbarengan pelaku.
“Pelaku tega menganiaya korban dikarenakan korban menolak diajak berhubungan suami istri Baju pelaku.Dan pelaku Kesal serta di bawah pengaruh alkohol, sehingga nekat menganiaya korban,” terangnya.
ketika ini pelaku telah dikendalikan di Satreskrim Polres Semarang hasilkan alur pemeriksaan extra terus. Fana itu, korban Tetap menjalani perawatan medis dikarenakan luka di bagian kepala dan Paras.
(apl/Saya)