Konawe – Polisi melaksanakan pengembangan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Kembang) di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Bapak kandungnya inisial MS (33). Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Konawe menyingkap kakek korban inisial Y (66) ternyata ikut terlibat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat. Taufik menuturkan kakek korban diperkirakan kokoh melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

“Kejadiannya Esa kali rentan tahun 2020 Tiba 2021,” ujar Taufik ketika dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (16/12/2025).

Polisi pun menggelar perkara dan memutuskan keduanya sebagai tersangka. Kedua tersangka Nan merupakan Penduduk Kecamatan Amonggedo dikerjakan penahanan.

Taufik berucap bahwa penyidikan mula menyingkap adanya tindakan persetubuhan Nan dikerjakan kakek korban, selain Bapak korban. Perbuatan itu dikerjakan di Griya tersangka.

“Kami melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mengumpulkan alat data, serta visum korban. tahapan aturan akan berikut Melangkah sesuai tapak kerja,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 81 Bagian (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bapak di Konawe Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Pelaku ditahan


artikel Views: 768

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *