lafal 10 denyut

  •  Oknum satpam perusahaan BUMN dikendalikan polisi atas dugaan pemerkosaan di Tuban.

  • Kasus terungkap dari laporan tokoh masyarakat setempat.

  • Pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

SuaraJatim.id – Kasus dugaan kekerasan seksual anak atau pemerkosaan di Tuban menggegerkan publik setelah seorang oknum satpam di keliru Esa perusahaan BUMN dikendalikan polisi.

Peristiwa kekerasan seksual anak di Tuban, Jawa Timur (Jatim), ini mengikutsertakan korban Wanita berusia 15 tahun Nan Tetap dudukin di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pengungkapan kekerasan seksual anak di Tuban bermula dari laporan masyarakat Nan menyaksikan pelaku membawa korban ke sebuah Bilik kos di area Kecamatan Semanding. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Tuban.

Polisi melindungi penanganan kekerasan seksual anak di Tuban sekarang berada di bawah Unit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Terduga pelaku telah dikendalikan hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.

Berikut lima data terkait kasus tersebut.

1. Oknum Satpam dikendalikan Polisi

Terduga pelaku berinisial MN (25), bekerja sebagai satpam di keliru Esa perusahaan BUMN di Kabupaten Tuban. Ia diinformasikan ke Polres Tuban atas dugaan mengerjakan tindak kekerasan seksual terhadap NDAP (15).

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengakui adanya laporan tersebut. Polisi Beralih Sigap setelah meraih informasi dari masyarakat terkait dugaan peristiwa Nan terjadi di sebuah Bilik kos di Kecamatan Semanding.

2. Terungkap dari Laporan Tokoh Masyarakat

Kasus ini terkuak setelah seorang tokoh masyarakat berinisial F menyaksikan pelaku membawa korban melangkah masuk ke Bilik kos. Kecurigaan tersebut kemudian diinformasikan kepada pihak kepolisian.

“Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari keliru Esa tokoh masyarakat berinisial F Nan menyaksikan pelaku membawa anak tersebut melangkah masuk ke Bilik kos,” ujar Iptu Siswanto, dikutip dari BeritaJatim, Rabu (25/2026).

3. Persetubuhan di Bilik Kos

Setelah meraih laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mengerjakan pengecekan ke Letak. keluaran penyelidikan permulaan mengutarakan telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Petugas PPA Satreskrim Polres Tuban telah mengerjakan pengecekan di Bilik kos dan akurat bahwa telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

4. Berkenalan Lewat Telegram

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *