Siasatinfo.co.id, Warta ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci hasil menjaga seorang cowok berinisial DM (25), Penduduk Desa pelan Nusa Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman.

Terduga pelaku berinisial DM (25) terpaksa diamankan Polisi dikarenakan terlibat atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

​Berdasarkan biasa Warta Nan diperoleh dari Polres Kerinci, Penangkapan pelaku didasari oleh laporan polisi nomor : LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026 Nan dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

Adapun ​Kronologis Kejadian
​Peristiwa memilukan ini terungkap pada Kamis (12/03/2026). Bapak korban Nan curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Nusa Sangkar.

Bapak korban menemukan anaknya sedang berada di atas jembatan Seiring kelebihan dari Esa orang, termasuk pelaku.

​Setibanya di Griya, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa mengerjakan Interaksi layaknya suami istri oleh pelaku DM.

tindakan bejat tersebut terungkap dijalankan di kawasan perladangan Desa Nusa Sangkar.

​alur Penangkapan setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Kerinci melalui Tim Opsnal Satreskrim langsung Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan.

Giat Pengejaran: Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku inti bersembunyi di Griya keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.

Penangkapan: Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal hasil menjaga pelaku tak memakai perlawanan.

Pengakuan: ketika diinterogasi permulaan, pelaku menyetujui Seluruh perbuatannya terhadap korban.

​”ketika ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Kerinci hasilkan menjalani alur penyidikan kelebihan berikut,” konfirmasi pihak kepolisian bagian dalam keterangannya.

Jeratan aturan Pelaku
​Atas perbuatannya, pelaku dijerat berdua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Pasal 81 Bagian (2) Jo Pasal 76 D, berdua ancaman hukuman pidana penjara Nan beban.

​Polres Kerinci berkomitmen hasilkan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan sebar korban dan memberikan imbas jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak.(Red Sst) 

sumber : Humas Polres Kerinci

tulisan Views: 73

Artikulli paraprakPungutan Duit Rp 700 Ribu Per Siswa di SD IT Meresahkan Walimurid, Biaya BOS Dikemanakan?
Artikulli tjetërHabiskan 4 M APBD-P Tanggap Darurat Dinas PUPR, Bupati Kerinci Jangan Mau Dikibuli SPJ Kabid