Medan

Mayat wanita internal boks di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial RS (19) ternyata dibunuh pelaku Syawal Ardiansyah alias SA (19) berdua tapak dipiting dan lehernya dililit memanfaatkan selendang. Bejatnya, pelaku juga menyetubuhi korban ketika internal kondisi kritis.

Selain SA, polisi juga menangkap Esa pelaku lainnya bernama Sofwan Habib Rangkuti alias SHR (19) Nan berperan menolong pelaku SA membuang jasad korban.

“Tersangka (SA) sakit batin, sehingga memiting dan melilit leher korban memanfaatkan selendang OYO (penginapan),” ucapan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak ketika konferensi pers, Selasa (17/3/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calvijn berbisik setelah menganiaya korban, pelaku melaksanakan kekerasan seksual tak wajar ketika korban internal kondisi kritis. Sebelum pembunuhan itu, korban dan pelaku memang telah sempat melaksanakan Interaksi raga.

Namun, pelaku menginginkan ciptakan berhubungan lagi, tetapi berdua tapak Nan tak wajar. Hal itulah Nan ditolak oleh korban.

“Tersangka 1 (SA) dan korban melaksanakan Interaksi intim. Lampau, tersangka 1 mengajak korban ciptakan pelengkap Interaksi seksual Tak wajar. Namun, korban menolaknya. Kemudian, tersangka 1 ini melaksanakan kekerasan seksual Tak wajar pada ketika korban internal kondisi kritis,” sebutnya.

Pakar forensik RS Bhayangkara Medan membeberkan bahwa korban diperkirakan meninggal Bumi dikarenakan lemas.

“Dugaan Fana output pemeriksaan, Wafat lemas dikarenakan dibekap, dicekik disertainya Eksis benturan di kepala,” ucapan Pakar Forensik RS Bhayangkara Medan dr Mistar Ritonga ketika konferensi pers.

Mistar berbisik bahwa terdeteksi sejumlah luka di tubuh korban, di antaranya bekas benturan di bagian belakang kepala, luka memar di hidung, bibir, dan leher. Selain itu, juga terdeteksi adanya luka bekas Barang tumpul di bagian anus korban.

“Kemudian di area anusnya, memang terlihat Eksis luka mutakhir,” sebutnya.

Calvijn Simanjuntak berbisik pembunuhan itu dipicu dikarenakan korban menolak ajakan pelaku Syawal ciptakan melaksanakan Interaksi seksual tak wajar.

“Tersangka (SA) tersebut sakit batin dikarenakan korban menolak dilakukannya Interaksi seksual Tak wajar,” ucapan Calvijn.

Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu Tak memerinci Interaksi seksual tak wajar Nan disebutnya tersebut. Namun, ucapan Calvijn, pelaku melaksanakan Interaksi seksual tak wajar dikarenakan terobsesi dari video porno Nan sering ditontonnya.

“Esa Gandrung kenapa tersangka melaksanakan kekerasan seksual tak wajar dikarenakan kerap kali menonton video porno seksual Nan Tak wajar dari tidak akurat Esa platform. Inilah Gandrung tersangka melaksanakan tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Selain membunuh korban, ucapan Calvijn, pelaku SA juga memungut barang-barang korban, Merupakan handphone dan cincin. Barang tersebut diambil pelaku ciptakan menghapuskan jejak pembunuhan itu.

“Tersangka memungut barang korban milik korban berdua niat mula Mau menghapuskan jejak dan barang data berdua tapak menjualnya, tapi Tak terlaksana,” sebutnya.

ciptakan terungkap, pembunuhan itu terwujud di tidak akurat Esa penginapan di lorong Menteng 7 Gang Kenanga pada 9 Maret 2026. Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke internal boks dan diletakkan di pinggir sungai Nan berjarak Sekeliling 200 meter dari penginapan itu.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Kekerasan Seksual di Kampus Terkuak, Sejauh Mana server Lindungi Korban?
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *