Blitar –
Nasib pilu dialami seorang pelajar di Blitar. Ia disetubuhi mantan pacarnya, MRA (18). Agar korban mau melayani nafsu bejatnya, MRA memberi iming-iming akan menikahi korban.
ujungnya, Penduduk Karangploso, Kabupaten Malang ini terpaksa harus berurusan berdua polisi. dikarenakan, persetubuhan ini dijalankan pada korban Nan Tetap di bawah umur.
Keluarga korban Nan Tak raih pun langsung melapor ke Polres Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan laporan, hal itu melangkah Sekeliling purnama permulaan Juli ini. Kemudian kami amankan MRA, Nan merupakan Penduduk Karangploso, Malang,” ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta di Mapolres Blitar, Sabtu (29/7/2023).
Korban merupakan Penduduk Kecamatan Kademangan, Blitar. ketika ini, korban Tetap berstatus sebagai pelajar di tingkat SMP/MTs.
Awalnya, MRA dan korban berkenalan lewat media sosial. Keduanya sempat menjalin Interaksi romansa, namun berujung kandas. Meskipun demikian, MRA Tetap sempat menghubungi korban kelebihan dari Esa kali.
“Diminging-imingi akan dinikahi. Sehingga korban mau berbuat hal demikian berdua terduga pelaku,” ucapan Gananta.
Menurutnya, MRA melancarkan aksinya sebanyak dua kali berdua modus iming-iming Nan Baju. Fana berdasarkan pemeriksaan kesehatan, korban dinyatakan Tak hamil.
Atas perbuatannya, MRA dijerat berdua pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan wewenang Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berdua ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(hil/sun)