SB, PALANGKA RAYA – Seorang kuli bangunan berinisial MS (20) Penduduk Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya harus berurusan berbarengan legalitas ciptakan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terbukti bersalah usai mengerjakan persetubuhan terhadap anak 16 tahun Nan Tetap nongkrong di bangku SMA hingga hamil empat purnama.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bagian dalam pers publikasi, Senin (27/3/2023) berbisik, bahwa pelaku telah 13 kali mengerjakan persetubuhan tersebut hingga korban hamil empat purnama.
“Keduanya ini berpacaran dan Interaksi layaknya suami istri ini telah dikerjakan sebanyak 13 kali dan korban ketika ini bagian dalam keadaan hamil,” ucapan Kombes Pol Budi Santosa.
Dijelaskan Kapolresta, awalnya pelaku digerebek Penduduk Seiring ketua RT di lorong Junjung Buih lll di bagian dalam sebuah Griya pada 24 Maret 2023 pukul 22.20 WIB, Nan mana Griya tersebut Ialah milik orang Uzur korban. Usai dikendalikan Penduduk keduanya diserahkan ke pihak kepolisian Polresta Palangka Raya.
Atas kejadian tersebut orang Uzur korban Tak raih dan Membikin laporan agar kasus persetubuhan Nan dialami anaknya ini ditempuh melalui jalur legalitas.
Namun setelah dikerjakan interogasi mendalam ternyata keduanya telah mengerjakan Interaksi dan sekarang wanita kondisi hamil.
“ketika ini pelaku Nan telah ditentukan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 Bagian 2 Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbarengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tutur Kapolresta Palangka Raya. (ab/sb)