PANDAAN, Radar Bromo–Perbuatan MA, 50, ini sungguh Tak Layak. Beliau diperkirakan menyetubuhi Tulip (identitas samara), 34, seorang gadis penyandang disabilitas Nan Tak lain tetangganya. Kasus itu saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaiffudin berucap, Bunda korban telah mengabarkan dugaan persetubuhan itu ke Polres Pasuruan. “Bunda korban telah laporan ke Polres. ketika ini kasusnya bagian dalam lidik,” terangnya.
Berdasarkan keterangan Bunda korban, teridentifikasi dugaan persetubuhan itu terwujud pada Maret 2026. Tepatnya Sabtu (14/3), pukul 10.00, di Griya korban di Pandaan.
“Terlapor diperkirakan mengerjakan persetubuhan kepada korban sebanyak tiga kali. Semuanya dijalankan di Bilik korban,” terangnya.
Setelah mengerjakan aksinya, lelaki Nan telah menikah itu mengancam korban agar Tak menceritakan kejadian tersebut. Kalau dilanggar, maka keluarga korban akan dibunuh.
Kasus ini terungkap setelah Bunda korban mendapat informasi dari saksi atau Kerabat korban bahwa terlapor Eksis di Letak kejadian.
ketika ini, menurutnya, penyidik Tetap mengerjakan pendalaman berbarengan memeriksa saksi-saksi, pelapor, korban, serta terlapor.
Polisi juga telah menjaga sejumlah barang data berupa sebuah kemeja lengan pendek Rona pink, sebuah Lancingan pendek Rona biru, sebuah sempak Rona biru, dan sebuah BH berwarna cokelat.