Pasuruan –

Seorang gadis 14 tahun Usul Kota Pasuruan disetubuhi 5 remaja secara bergantian. Korban disetubuhi bergiliran usai dicekoki arak. Esa pelaku dibekuk polisi dan 4 lainnya DPO.

“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terwujud pada Pekan (4/7/2021) pukul 19.30 WIB, di ladang tebu di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (9/7/2021).

Adhi menerangkan, awalnya tersangka berusia 16 tahun Penduduk Kecamatan Winongan, menjemput korban di lorong tidak berjarak rumahnya. Remaja tamatan SMP itu lantas mengajak korban lorong-lorong, hingga ujungnya menuju Letak kejadian. Di Letak kejadian ternyata telah Eksis 4 remaja lain Nan mengharap.

Korban Lampau diberi seruput arak Nan telah dipersiapkan lebih sebelumnya. Setelah korban kehilangan kesadaran, ketika itulah pelajar kelas 1 SMK ini disetubuhi bergantian. Setelah puas, korban ditinggalkan di tepi lorong Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

Mujur, korban ditolong Penduduk dan diantar kembali. Orang Uzur korban langsung melonjak pitam dan mengabarkan kejadian Nan menimpa anaknya.

“Tersangka kami amankan pada masa Rabu (7/7/2021). Empat pelaku lainnya Tetap DPO,” urai Adhi.

Adhi menerangkan, tersangka dan korban ternyata tau di facebook. 15 masa berkenalan di facebook, komunikasi berlanjut lewat WhatApps. Ketika komunikasi telah intens, keduanya Berjumpa di warung kopi, kemudian terwujud peristiwa pidana persetubuhan.

“Tersangka mengaku dorongan berbuat cabul dikarenakan sering menonton Sinema porno lewat HP,” urai Adhi.

dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman paling kecil 5 tahun dan paling lamban 15 tahun penjara.


(fat/fat)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *