Lampung Utara, Translampung.Id -–Bejat. ucapan itu mungkin Nan Layak disandang oleh IR (48) Penduduk desa gunung raja kecamatan Sungkai Barat Nan disinyalir mengerjakan pencabulan serta persetubuhan  terhadap anak tirinya selama delapan tahun.

IR penutup ditahan satuan Reskrim polres Lampung Utara, Nan mendapat laporan dari layanan call center 110 polres Lampung Utara.

 Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengakui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Ia menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menghubungi layanan Call Center 110 Polres Lampung Utara pada Pekan (1/11/2026) Nan memberitakan adanya dugaan tindakan asusila Nan dijalankan oleh Bapak tiri nya sendirian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta 3 Polres Lampung Utara Seiring Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA), personel piket Kegunaan, serta dibantu personel Polsek Sungkai Selatan langsung mendatangi Letak ciptakan mengerjakan penanganan dan menjaga korban serta terduga pelaku.

” Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan tersebut terwujud internal kurun Masa 2018 hingga 2026, ketika korban Tetap dudukin di bangku kelas V sekolah Asas. Peristiwa terakhir diberitakan terwujud pada Kamis (29/10/2026)

internal uraian laporan, terduga pelaku disinyalir membawa korban ke Bilik, kemudian mengerjakan pengancaman sebelum mengerjakan persetubuhan.

” Polisi turut menjaga barang data berupa Esa lembar surat keluaran pemeriksaan visum ciptakan kepentingan tahapan penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Bagian (1), (2), (4), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang aturan Pidana.” tutur Iptu Herawati, Sabtu 7 Nopember 2026.

Kasi Humas IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen mengatasi perkara Nan menyertakan Wanita dan anak secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban.

Ia juga menganjurkan masyarakat agar Tak bimbang memberitakan apabila mengetahui atau merasakan tindak kekerasan seksual, khususnya Nan menyertakan anak.

“Perlindungan terhadap Wanita dan anak berperan perhatian serius Polres Lampung Utara. Kami mengajak masyarakat ciptakan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar meraih segera ditangani sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi,” pungkasnya. (EK)

 

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *