batampos – Seorang wanita di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial EP, 18 tahun memberitakan Bapak dan Abang kandungnya sendirian, atas kasus dugaan persetubuhan Nan dikerjakan berkali-kali.
Laporan tersebut telah dilayangkan oleh korban pada 18 Oktober Lampau di Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kejadian persetubuhan menyusuri pada tahun 2025, ketika korban berusia 17 tahun dan Tetap dibawah umur,” ucapan Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Selasa (3/11).
Ia mengakui pelaku persetubuhan tersebut Tak lain ialah Bapak dan Abang kandung korban. Korban merasakan perbuatan Nan Tak senonoh itu sebanyak lima kali, Nan menyusuri sepanjang tahun 2025.
“Kita Tetap lakukan penyelidikan, TKP di Griya dan menyusuri ketika Beliau Tetap di bawah umur,” tambahnya.
Menurutnya, korban anyar Mempunyai keberanian memberitakan perbuatan bejat Bapak dan Abang kandungnya ke polisi, setelah muak berdua kedua orang terdekatnya tersebut.
Dari keluaran penyelidikan Fana, kedua pelaku mengancam akan terus mengerjakan kekerasan terhadap korban, Kalau menolak ciptakan disetubuhi.
“ketika ini kita Tetap menentukan asas Prasangka Tak bersalah, terlapor akan kita panggil terlebih dahulu ciptakan menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (*)