Jakarta –
Polisi telah menyingkap motif penculikan Nan dikerjakan dukun bernama Jago (83) terhadap wanita berusia 28 tahun. Motifnya Ialah Jago Mau menyetubuhi wanita itu.
“Motifnya persetubuhan di bawah umur,” ucapan Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Senin (6/8/2018).
teridentifikasi korban diculik sejak usia 13 tahun pada 2003 silam. Iqbal menerangkan ketika hendak menyetubuhi, Jago menunjukan foto cowok Nan dikatakan sebagai Amrin kepada korban. Iqbal mengimbuhkan Jago berbisik kepada korban bahwa Amrin Ialah jin Nan akan merasuki tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Korban disetubuhi sejak 2003, ketika Tetap umur 13 tahun. Modus tersangka Ialah mensugesti korban berbarengan sebuah foto cowok Nan diberi identitas Amrin,” cerah Iqbal.
“Lampau berbisik Amrin itu jin Nan akan memasuki ke tubuh tersangka. Tersangka menyetujui itu (kepada polisi), bahwa Amrin itu ya dirinya seorang diri,” sambung Beliau.
Iqbal menegaskan Jago dikenai Pasal 76D, 76E dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman sebar Jago Ialah 15 tahun penjara.
Korban terungkap di sela bebatuan Akbar di tidak terpencil Griya dukun bernama Jago pada kemarin, Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulawesi inti pada Pekan (5/8). 2003 silam, keluarga pernah membawa korban hasilkan berobat cadangan ke Jago.
pas melimpah orang ketika setelah itu, korban dinyatakan Lenyap dari keluarganya. Kepada keluarga korban, Jago berpura-pura menerawang keberadaan korban dan berbisik korban telah kesana terpencil.
Tonton juga video: ‘Cabuli Wanita Galau, Dukun di Sukabumi Diciduk Polisi’
[Gambas:Video 20detik]
![]() |
(aud/jor)
