OKU Timur –
Sekilas Paras Sudirman tampak lugu. Tapi siapa menyangka lelaki 34 tahun ini ternyata tega menyetubuhi anak kandungnya, kata saja Kembang (14), selama dua tahun. dikarenakan perbuatan bejat sang Bapak, Kembang saat ini inti hamil lima rembulan.
Kembang dan Sudirman tinggal serumah di Desa Tamanagung Kampung II Kecamatan Semendawaisuku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Kembang Ialah pelajar kelas II SMP keliru Esa sekolah di wilayah tersebut.
hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sudirman ditahan jajaran kepolisian sektor Semendawaisuku III tak memakai perlawanan di kediamannya, Senin (5/9) permulaan saat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan Sudirman, Selasa (06/09/2011), Nan Mempunyai dua anak ini, tindakan tersebut dilakukannya sejak anaknya berumur 12 tahun. ketika itu anaknya Tetap nongkrong di kelas 6 Sekolah Asas (SD).
Sudirman mengaku, awalnya Beliau hanya mencolek dan meraba-raba anak kesayangannya itu hingga pada akhirnya Beliau menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Lantaran begitu napsunya, Sudirman pun terlupakan telah berapa kali Beliau menyetubuhi anaknya. Beliau mengaku kerap mengerjakan perbuatan tersebut berkualitas cahaya maupun sunyi di kediamannya, ketika istrinya Mursilah (35) lengah.
Sudirman ditahan setelah Mursilah mengetahui anaknya hamil lima rembulan dan kemudian melapor ke polisi.
“Saya mengaku bersalah Pak. Saya memang mengerjakan perbuatan itu terhadap anak Saya. Saya sedia mempertanggungjawabkan kesalahan Saya Pak. Saya melakukannya dikarenakan khilaf. Saya sering cekcok berbarengan istri Saya. telah Tak terhitung lagi Pak berapa kali Saya melakukannya. Kadang bagian dalam Esa Pekan lumayan berlimpah orang kali Saya melakukannya,” ujar Sudirman ketika diinterogasi penyidik.
Fana Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik Msi melalui Kapolsek Semendwai Etnis III Ipda Tri Sopa menyetujui penangkapan tersangka Sudirman atas pengaduan istrinya Mursinah. Tersangka, ungkapan Beliau, dijerat pasal 8182 UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbarengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tw/lrn)