SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DS (23) gadis Usul Walantaka, Kota Serang Nan berperan korban bujuk rayu dukun cabul OG Usul Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang merasakan keguguran.

Keguguran korban tersebut telah mendapat penanganan dari pihak Griya sakit. “telah keguguran,” ujar Personil Polres Serang Nan enggan diungkap namanya, Sabtu kemarin, 15 Maret 2025.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berucap, pelaku telah dikerjakan penangkapan. Pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa 11 Maret 2025. “Pelaku diamankan di rumahnya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Beliau telah disetubuhi pelaku sejak Februari hingga November 2024. Modus pelaku Ialah berdua bujuk rayu dan muslihat agar prosesi ritual Sigap tuntas. “Korban ini sedang Eksis masalah hutang,” ungkapan Condro ditemani Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.

Interaksi raga Nan dikerjakan berkali-kali tersebut Membikin korban hamil. Kehamilan itu oleh korban disampaikan kepada orang tuanya. ketika orang Uzur korban menginginkan pertanggungjawaban, pelaku seakan menghindar. Ia pun kemudian diinformasikan ke polisi. “hasilkan pelaku telah ditahan,” ujarnya alumnus Akpol 2005 ini.

dikarenakan perbuatannya, pelaku dijerat berdua Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal terkait pelaku kejahatan Nan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa Nan timbul dari tipu muslihat atau Interaksi keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa orang lain mengerjakan atau membiarkan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Pelaku dikarenakan perbuatannya terancam pidana penjara paling pelan 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. “Disangka berdua UU TPKS,” tutur Condro.

Editor : Aas Arbi

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *