Pelaku tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (dok.Polsek Samarinda Ulu)

Samarinda  –  Pelaku kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Nan Tetap nongkrong di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda hasil diamankan petugas Polsek Samarinda Ulu. Pelaku merupakan Om atau adik kandung dari Bapak korban di mana aksinya dikerjakan ketika Griya Sunyi.

lebih sebelumnya, seorang siswi SMK dilecehkan oleh pamannya sendirian sejak tahun 2020 hingga 2024. Korban kemudian melapor ke Tim Reaksi Sigap Perlindungan Wanita dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

lalu, Seiring Bapak korban Nan ditemani TRC PPA Kaltim serta kuasa hukumnya Membikin laporan ke Polsek Samarinda Ulu di jalur Juanda, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Melalui arahan kepolisian, remaja 15 tahun itu diminta hasilkan dikerjakan visum di Griya Sakit Biasa area Abdoel Wahab Sjahranie (RSUD AWS) dan pada Selasa (2/7/2024) pagi kemarin visum tersebut telah dikerjakan.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun ketika ditemui di Polsek Samarinda Ulu menerangkan pihaknya 
telah mendampingi korban dan ayahnya pada Selasa (2/7/2024) gelap hasilkan mengerjakan pelaporan terkait persetubuhan Nan dikerjakan Om korban Nan merupakan adik kandung ayahnya, dan telah dibuat laporan Formal Warta Acara Perkara (BAP).

Diungkapkan Rina, perbuatan terakhir pelaku terhadap korban dikerjakan pada 29 Juni Lampau di Griya korban ketika kondisi Sunyi, dan tindakan seperti ini telah dikerjakan sejak tahun 2020 ketika korban anyar berusia 13 Tahun. “Nan terakhir kali, Tak terwujud persetubuhan, dikarenakan korban sedang tiba purnama (menstruasi),”paparnya, Rabu (3/7/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson berucap, peristiwa ini terwujud kali pertama tahun 2020 Lampau di Griya korban Sekeliling pukul 15.00 WITA. 

“ketika itu, korban sedang istirahat sinar di Bilik rumahnya. mendadak, korban mengalami Eksis Nan meremas dadanya. Terbangun internal keadaan kaget, korban menyaksikan pelaku YK inti mengerjakan perbuatan Tak senonoh tersebut. dikarenakan ketakutan, korban hanya mendapatkan nongkrong damai. Namun, kemudian korban memberanikan diri hasilkan mengabarkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu berbarengan ditemani Kuasa aturan TRC PPA Kaltim,” ujarnya.

Beliau mengimbuhkan, pelaku merupakan kerabat tidak berjarak Nan merupakan adik dari Bapak korban. “ketika ini pelaku telah kami tangkap di kediamannya di Sekeliling area Samarinda Ulu pada gelap masa Senin (1/7/2024) kemarin,” terangnya.

internal kasus ini, polisi menjaga pas melimpah orang barang data, 1 lembar baju, kemeja sekolah Rona putih, 1 lembar rok lebar Rona putih, 1 lembar busana internal Rona pink. ketika ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Pelaku akan dijerat berbarengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Sf/Mr)

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *