
PAJARAKAN, Radar Bromo–Apa Nan dijalankan Rofiq (Rf), 26 dan Humaidi (HM), 19 sungguh keterlaluan. Tak hanya membunuh korban, dua pelaku juga sempat menyetubuhi jenazah korban secara bergiliran sebelum dibuang di Asas sumur irigasi Desa Alassumur Kulon, Kraksaan, Probolinggo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1/Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang aturan Pidana berbarengan ancaman hukuman Wafat.
Mereka juga dijerat pasal subsider Adalah Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1/Tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman seumur Hayati, juncto Pasal 20 UU Nomor 1/ tahun 2023 berbarengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Perbuatan tersangka telah diagendakan. Mereka juga Berikhtiar menghapuskan barang data dan jasad korban. Kedua tersangka diancam pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” papar Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif ketika publikasi, Sabtu sore (4/7).
Kapolres memaparkan, korban dan tersangka sejatinya mutakhir tau. Awalnya, korban hanya tau berbarengan tersangka RF, Penduduk Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Mereka tau melalui app kencan digital, Sabtu (30/5). Lampau gelap harinya pukul 20.00, korban janjian Berjumpa berbarengan tersangka Rf di jalur Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Korban tumbuh motor sendirian dari rumahnya di Dusun Ra’ab, Desa/ Kecamatan Bantaran.
lagian RF tampak Seiring temannya HM, 19, Nan tak lain tetangganya. ketika Berjumpa itulah, RF kemudian mengajak korban ke rumahnya di Desa Alaskandang.