Restrotangerang.berita-Senin, 8 januari 2018, pukul 14.00 Wib-tuntas.

Bocah 6 tahun jadi korban kebiadaban Bapak kandungnya seorang diri, ia dicabuli dan disetubuhi di rumahnya Nan berlokasi di Kp Bonasari RT 003/002 Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang di ketika Bunda kandungnya Tak Eksis dirumah, Selasa (2/1/18).

Ialah MJ (42 th) Nan ditahan Polisi Polres Metro Tangerang Kota, dikarenakan diperkirakan telah tega dan Bengis mengerjakan pencabulan dan menyetubuhi terhadap anak kandungnya seorang diri T (6 th) Nan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara keluaran perkawinannya berbarengan Saudari Y.

MJ ditahan atas laporan Bunda kandung korban Nan terlihat ke Polsek Pakuhaji Restro Tangerang Kota dan menceritakan kalau anak kandungnya telah dicabuli dan disetubuhi Bapak kandungnya seorang diri, Kamis (4/1/18).

tak memakai membuang Masa polisi langsung bergegas hasilkan mencokok tersangka MJ, dan tak memakai perlawanan tersangka langsung digiring ke Polsek pakuhaji Tangerang di masa Nan Baju (4/1/18).

Di Ambang penyidik tersangka menyetujui perbuatannya, dan ia berucap kalau dirinya menyetubuhi anak kandungnya seorang diri dikarenakan telah dua purnama Tak dilayani oleh istrinya Nan sibuk merawat anak bungsunya dikarenakan sakit dan sedang dirawat di RSUD Kota Tangerang, apalagi ketika bergantian jaga di RSUD dirinya sering menyaksikan wanita Ayu sehingga timbul nafsu hasilkan menyalurkan keinginannya “Ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi, S.IK.,M.Si Nan didampigi Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriadi, S.IK.,M.Ik dan Kasubbag Humas Kompol R. Manurung, SH. ketika merespons Soal para awak media ketika publikasi Nan dilaksanakan di Loby Mapolres.

sekarang pelaku MJ Nan mengaku menyesal harus mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tersangka dijerat berbarengan pasal 76 D Jo pasal 81 Bagian (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun dan denda Rp. 5 M. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, teringat perbuatan tersebut dijalankan oleh orang Uzur kandung, “Tandas Harley. (humas polrestro tng).

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *