Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG – Seorang Bapak di Kecamatan Loa Duri menyetubuhi anak kandungnya selama tujuh tahun. Tindakan asusila itu telah dimulai sejak putrinya Tetap berusia 14 tahun. 

Kejadian itu terus berulang hingga sang anak berumah tangga di usia 21 tahun. 

Masa itu korban Tetap nongkrong dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kronologi bermula dari 2016 silam, korban kali pertama dirudapaksa ayahnya ketika tertidur pulas di kamarnya. Korban anyar merasakan sakit pada kontol keesokan masa usai terbangun dari tidurnya. Ironisnya, perbuatan itu terus berulang tak memakai mendapatkan ditolak korban.

Sang Bapak Nan istrinya meninggal Bumi pada 2020 itu terus menginginkan ciptakan dipenuhi nafsunya berbarengan iming-iming memperbolehkan korban mengendarai motor dan memberikan Duit jajan. 

Masa terus berlalu hingga pertengahan 2023 korban menikah berbarengan lelakinya. Usai menikah, korban dan lelakinya tinggal di Esa Griya Nan Baju berbarengan ayahnya. 

Sayangnya, anyar dua purnama menikah, korban harus terpisah berbarengan lelakinya. Perpisahan melangkah dikarenakan paksaan ayahnya Nan cemburu berbarengan suami korban. Ayahnya mengalami Tak leluasa lagi melancarkan aksinya ciptakan mendapatkan menyetubuhi korban. 

Setelah berhasil memilah korban dan sang suami, pelaku pun kembali mengawali aksinya menyetubuhi korban pada Senin (1/1/2024) pukul 23.00 WITA dan Selasa (2/1/2024) pukul 01.00 WITA. Korban sempat melaksanakan perlawanan, namun ayahnya Malah mengancam korban Kalau tak dilayani. 

“Kalau korban menolak ajakannya, pelaku mengancam akan menceritakan ke suami korban dan orang-orang bahwa ia sering melaksanakan persetubuhan berbarengan korban,” bongkar Kuasa aturan korban, Rusniawati Ayu Syafitri, Jumat (5/1/2024). 

Pada pada akhirnya, korban Tak hambat lagi dan memutuskan kabur dari rumahnya. Ia memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada rekan dan lelakinya.

lalu, korban langsung Membikin laporan kepada Tim Reaksi Sigap (TRC) Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (2/1/2024) pukul 21.00 WITA. Pada Rabu (3/1/2024), R Ayu Syafitri melaksanakan pendampingan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. 

“Setelah penyidik (Polsek Loa Janan) mengumpulkan berita, Tak butuh Masa pelan, di masa Nan Baju pelaku berhasil ditangani tak memakai perlawanan dan telah menyetujui perbuatannya,” bebernya. 

Pelaku oleh penyidik dijerat Pasal 285 KUHP berbarengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Kemudian, berdasarkan ketentuan aturan positif di Indonesia, apabila kejahatan seksual berpengaruh luka-luka, pelaku mendapatkan dijerat berbarengan Pasal 291 berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengimbuhkan tahapan penyelidikan terus berlanjut, keterangan korban, saksi dan pelaku juga telah dijalankan. 

“Pemeriksaan korban telah kita lakukan, telah kita lakukan visum. Barang berita telah disita, tersangka telah ditahan. Pemeriksaan saksi-saksi Tetap Melangkah,” tambahnya. 

Menurutnya, tersangka Nan bekerja sebagai petani dan buruh biar Mempunyai kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol. 

“Pelaku ini kan kebiasaan seruput gaduk, minuman tradisional Nan mengandung alkohol. Kayaknya terpengaruh dikarenakan minuman itu,” demikian Iswanto.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *