Logo Header Antaranews Kalteng

diperkirakan cucu disetubuhi 12 kali, seorang kakek terancam penjara 15 tahun

Jumat, 28 Mei 2021 00:48 WIB

Image Print

Ilustrasi (Foto Antara/ciptaan)

Mukomuko (ANTARA) – Satuan Reskrim Kepolisan Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menjamin seorang kakek di Desa Lubuk Sanai terancam pidana penjara selama 15 tahun, dikarenakan diperkirakan melaksanakan persetubuhan terhadap cucunya Nan Tetap berusia 10 tahun.

“keluaran penyelidikan kami telah menemukan data mutakhir korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali dan perbuatan itu diakui oleh tersangka AN (56). Sesuai berdua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, Nan bersangkutan terancama pidana penjara selama 15 tahun,” ucapan Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji bagian dalam keterangannya, di Mukomuko, Kamis.

Ia menerangkan perkembangan kasus dugaan persetubuhan Nan dikerjakan oleh seorang kakek di wilayah Desa Lubuk Sanai terhadap cucunya Nan Tetap berusia 10 tahun.

Pihaknya telah mendalami kasus ini dan memang akurat Eksis dugaan perbuatan itu, dan dari keluaran pemeriksaan bahwa Nan bersangkutan Tak hanya melaksanakan pencabulan tetapi persetubuhan.

Tersangka ini melaksanakan tindak pidana persetubuhan berdua iming-iming membelikan cucunya tersebut handphone, dan tersangka juga Mempunyai pistol mainan ciptakan menakuti cucunya itu.

Penangkapan terhadap AN (56) Nan merupakan Penduduk Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto sesuai berdua laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.

Personel Satuan Reskrim Polres Mukomuko Nan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini Sekeliling pukul 11.30 WIB di Griya orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto.

Ia berbisik, AN diperkirakan telah melaksanakan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak rembulan September 2020 Tiba berdua saat Kamis, 5 Mei 2021.

lalu, katanya, kepolisian resor setempat akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi Nan terkait bagian dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.


Pewarta :



Uploader: Ronny


COPYRIGHT © ANTARA 2026

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *