Selasa, 21 April 2026 – 15:20 WIB
Lamongan, VIVA Jatim-Seorang anak Usul Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan berperan korban persetubuhan hingga hamil lima rembulan kelebihan. Ironisnya, pelaku persetubuhan itu Ialah Bapak tiri korban.
lafal Juga :
Wanita Nan Maki-maki Pemotor dan Pukul Anak di Mojokerto ditentukan Jadi Tersangka
Kasus persetubuhan kepada anak sendirian terungkap setelah orang Uzur atau Bunda korban mengalami curiga dikarenakan korban telat tiba rembulan. Selain itu perut korban juga terus membesar setiap harinya.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid berbisik, kasus persetubuhan itu terungkap pada Jumat, 17 April 2026 Sekeliling pukul 07.30 wib. ketika itu pelapor Nan merupakan Bunda korban mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung.
lafal Juga :
Siswa SMPN 1 Lamongan diperkirakan Dipukul Guru Hingga Lebam, Orang Uzur berita Polisi
Korban diajak ke puskesmas dikarenakan mengalami curiga berdua kondisi korban Nan telah pelan Tak tiba rembulan serta adanya perubahan fisik, terutama perut Nan terlihat membesar.
“Setelah dijalankan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis mengatakan bahwa korban Nan Tetap di bawah umur tersebut inti hamil berdua usia kandungan Sekeliling 23 Pekan atau 5 rembulan kelebihan,” ungkapan Hamzaid ketika dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.
lafal Juga :
Melawan ketika diamankan, Residivis Curanmor Nan Beraksi di 25 Letak di Dor Polisi
Setelah itu, terus Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku persetubuhan Ialah N (57), Nan merupakan Bapak tirinya sendirian. Mirisnya tindakan bejat itu telah dijalankan sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah Griya di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Nan dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi berdua Polsek Tikung ciptakan melacak keberadaan pelaku,” Jernih Hamzaid.
Setelah Letak pelaku terungkap, petugas langsung Beralih Sigap dan tercapai menangkap pelaku ciptakan diajak ke Polres Lamongan. bagian dalam pemeriksaan, pelaku menyetujui telah mengerjakan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban Nan merupakan anak tirinya.
Pelaku terungkap tinggal Esa Griya Seiring korban dan Bunda korban Nan dinikahi secara siri. bagian dalam melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar Tak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. dikarenakan ketakutan, korban ujungnya menuruti keinginan pelaku.
“tindakan tersebut dijalankan secara berulang, turun kelebihan Esa kali bagian dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026. Adapun arang data Nan tercapai dikendalikan petugas meliputi keluaran Visum Et Repertum, Esa buah kaos lengan pendek Rona merah Belia, Esa Lancingan pendek Rona merah Belia bercorak, Esa BH Rona putih dan biru, serta Esa sempak Rona coklat dan putih,” jelasnya.
Halaman lalu
ketika ini pelapor dan korban telah ditaruh di safe house ciptakan trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban. Fana pelaku telah dijalankan Penahanan di Rutan Polres Lamongan.