BINTAN – Dijanjikan ciptakan dinikahi, tersangka berinisial YP tega menyetubuhi remaja Wanita berusia 14 tahun di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu terungkap ketika orang Uzur korban memberitakan peristiwa tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak ke Kantor Polsek Bintan Timur, Polres Bintan.

“Tersangka inisial YP telah kita tangkap, dan sekarang berada di sel tahanan Polsek Bintan Timur guna tahapan penyelidikan,” ungkapan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar di Bintan, Rabu 22 April 2026.

Iptu Yofi Akbar mengutarakan, Satreskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan mendapat laporan polisi dari orang Uzur korban berinisial ST, bahwa anak kandungnya telah disetubuhi oleh tersangka berinisial YP.

ketika itu juga, Satreskrim Polsek Bintan langsung melaksanakan penyelidikan terhadap tersangka YP. Setelah teridentifikasi keberadaannya, Personil Satreskrim Polsek Bintan Timur langsung menangkap tersangka berinisial YP di rumahnya berada di Kelurahan Kijang Kota.

Tersangka YP mengakui perbuatannya Nan telah dikerjakan terhadap anak Wanita berusia 14 tahun di keliru Esa penginapan berada di area Kelurahan Kijang Kota pada Rabu 15 April 2026.

“Tersangka YP mengaku anyar sekali melaksanakan persetubuhan. Dan, katanya mereka berpacaran,” kata Beliau.

Sebelum melaksanakan perbuatan selayaknya sebagai suami istri Absah, tersangka YP berjanji ciptakan bertanggungjawab terhadap korban Kalau merasakan hamil.

Dari bujukan tersebut, tersangka YP Seiring korban melaksanakan perbuatan Nan Tak Semestinya dikerjakan. dikarenakan mereka berdua bukan sebagai suami istri Nan Absah.

berdua perbuatan Nan telah dikerjakan tersangka YP, Satreskrim Polsek Bintan Timur terapkan Pasal 473 Bagian 2 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang legalitas Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang legalitas Pidana.

“Tersangka YP dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Beliau mengakhiri.

By klv6i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *