JAKARTA, AFU.ID — Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang Pria berinisial MD (45) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya seorang diri. Pria Usul Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus petugas tak memakai perlawanan di kediamannya usai korban memberanikan diri memberitakan langkah bejat pelaku.
Kanit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, memastikan penangkapan tersangka ketika memberikan keterangan pada Pekan (13/09/2026). Penangkapan dilangsungkan setelah korban mendatangi Mapolres Cianjur berbarengan disertai kakeknya berinisial S (66). “Pelaku diamankan di rumahnya tak memakai perlawanan dan ketika ini Tetap bagian dalam pemeriksaan petugas,” ujar Encep.
langkah kekerasan seksual tersebut diperkirakan dilakoni pelaku sejak September 2025, tepatnya Esa purnama setelah Bunda kandung korban berangkat bekerja ke bagian luar negeri sebagai pekerja migran. Berdasarkan output penelusuran permulaan, pelaku melancarkan perbuatan keji tersebut secara berulang Nyaris setiap pekan selama kurun Masa Esa tahun.
Guna membungkam langkah tersebut, pelaku berulang kali melontarkan ancaman agar korban Tak membocorkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kepada sang Bunda. Upaya korban Nan sempat memberitahu ibunya juga Tak membuahkan output dikarenakan Bunda korban awalnya Tak mempercayai aduan sang anak. Korban ujungnya memutuskan ciptakan bercerita kepada tetangganya, Nan kemudian meneruskan informasi tragis itu kepada kakek korban hingga berujung pada pelaporan polisi.
ketika ini tim penyidik PPA Polres Cianjur terus mendalami rangkaian kejahatan pelaku serta mengumpulkan alat berita pelengkap. Atas perbuatan keji tersebut, tersangka MD dijerat Pasal 473 Bagian (1), Bagian (4), dan Bagian (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun.
Polres Cianjur menegaskan komitmennya ciptakan merahasiakan seluruh identitas korban sesuai berbarengan ketentuan aturan perlindungan anak. Pihaknya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat ciptakan Tak tidak yakin memberitakan segala bentuk kejahatan seksual agar meraih ditindak konfirmasi oleh aparat penegak aturan. (RHU)