Senin, 17 November 2025 – 18:36 WIB
Mojokerto, VIVA Jatim – Dodik Hermawan (DH) saat ini terancam Hayati di internal penjara internal Masa pelan. cowok 46 tahun itu dituntut Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Mojokerto 9 tahun penjara dikarenakan dinilai terbukti menyetubuhi anak di bawah umur Nan tak lain putri tetangga terdakwa sendirian.
![]()
Kecelakaan Maut Gadis di Mojokerto Tewas Terlindas Truk, Begini Kronologinya
internal surat dakwaan dijelaskan, terdakwa kali pertama menyetubuhi korban Nan Tetap berusia 16 tahun pada 9 Maret 2025 Sekeliling pukul 08.30 WIB. Terdakwa mengulangi perbuatan cabulnya lagi pada 23 Maret 2025 Sekeliling pukul 10.00 WIB. Pada 6 Mei 2025 Sekeliling pukul 08.00 WIB, terdakwa merudapaksa korban lagi.
Seluruh perbuatan bejat terdakwa dikerjakan di Griya korban, ketika orang tuanya Tak Eksis di internal Griya. Terdakwa tetap memaksa kendati korban berontak. Pada 18 Juni 2025, terdakwa hendak menyalurkan nafsu bejatnya lagi hasilkan keempat kalinya.
![]()
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang
ketika itu, Sekeliling pukul 09.30 WIB, korban Seiring ibunya inti inti berbincang-bincang di ruang tamu . Tak pelan kemudian terdakwa tiba. Ia berpura-pura menanyakan Bapak korban. Bunda korban Nan tak curiga kemudian memasuki ke internal dapur dan memasak. Fana korban mengundang sepeda motor dari internal Griya.
Nah, ketika mengundang sepeda motor itulah terdakwa menyergap tubuh korban dan mencabulinya. Tak disangka, Bunda korban mengetahui langkah cabul terdakwa. Tak dapat, sang Bunda kemudian melapor ke Ketua RT setempat. Terdakwa, korban, dan keluarga kedua pihak dikumpulkan. Terdakwa dan korban dimintai keterangan.
![]()
Polres Mojokerto Kota singkap 12 Kasus internal Operasi Tumpas Narkoba
ketika itulah terbongkar bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. ketika dipergoki Bunda korban itu telah keempat kalinya. masa itu juga pihak korban mengabarkan terdakwa ke Polres Mojokerto. Polisi mengolah dan saat ini DH dudukin sebagai pesakitan di PN Mojokerto.
internal sidang Nan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak pada Senin, 17 November 2025, agendanya ialah pembacaan surat tuntutan. internal tuntutannya, JPU Agus Widiyono mengukur terdakwa terbukti menyetubuhi korban. Jaksa menuntut terdakwa berdua pidana penjara selama 9 tahun.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 Bagian (1) Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Bagian (1) KUHP, sesuai berdua dakwaan kesatu Penuntut Biasa.
Halaman lalu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar berdua ketentuan apabila Tak dibayar maka diganti berdua kurungan selama 4 rembulan,” ungkapan Erfandy menerangkan isi tuntutan.