Ilustrasi korban kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com – INDRAGIRI HULU – Seorang Pria terus usia Nan mengaku sebagai pengobat tradisional diamankan Polres Inhu setelah disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap seorang pasiennya berdua modus pengobatan melalui “nikah batin”.
Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75) itu, diamankan Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya pada Senin (27/7).
lafal JUGA: 2 Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Inhu diamankan, Polisi Buru 4 Tersangka Lain
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra berbisik pelaku disinyalir memanfaatkan kepercayaan korban berdua dalih pengobatan cadangan.
“Korban awalnya mendatangi pelaku pada Desember 2021 ciptakan berobat dikarenakan merasakan gatal-gatal di sekujur tubuh,” ucapan Eka Kamis (30/7).
lafal JUGA: Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi output Penindakan
Setelah pengobatan mula Tak membuahkan output, pelaku menghubungi korban dan mengeklaim penyakit Nan dideritanya hanya meraih disembuhkan melalui ritual Nan dikatakan “nikah batin”.
Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa ritual tersebut mengharuskan mereka melaksanakan Interaksi layaknya suami istri sebagai syarat penyembuhan.
lafal JUGA: Anda Kehilangan Motor? Simak keterangan 63 Kendaraan Sitaan Polres Inhu dari Penjahat Ini
dikarenakan yakin dan semoga sembuh, korban pada akhirnya mengejar permintaan pelaku.
“Pelaku disinyalir melaksanakan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,“ tutur Eka.
Kasus tersebut mutakhir terungkap setelah korban menceritakan kejadian Nan dialaminya itu kepada lelakinya Nan mutakhir bebas dari penjara.
Atas dorongan lelakinya, korban kemudian mengabarkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Inhu.
“ketika ini WH telah ditahan di Polres Inhu ciptakan menjalani pemeriksaan extra terus,” ucapan Eka.
Eka mengajak masyarakat agar Tak simpel yakin terhadap praktik pengobatan Nan menjanjikan kesembuhan berdua syarat-syarat Nan Tak melangkah masuk Budi atau bertentangan berdua Kebiasaan Religi maupun legalitas.
“Jangan simpel yakin pada modus pengobatan Nan mengarah pada tindakan melanggar legalitas. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila merasakan atau mengetahui kejadian serupa,” tutur Eka. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito