Bangka Barat –
Polisi menangkap dua orang Pria inisial J (18) dan JH (30) dikarenakan disinyalir telah menyetubuhi remaja Wanita berusia 14 tahun hingga hamil di Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung. Pelaku J teridentifikasi merupakan sepupu korban.
“akurat, terduga pelaku telah kami amankan dan diputuskan sebagai tersangka, inisialnya J dan JH,” ucapan Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (7/5/2025) sunyi, melansir detikSumbagsel.
“Tersangka J ini Ialah orang terdekat korban (sepupu). lagian JH, Tak Eksis Interaksi keluarga hanya sebatas tau,” timpalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pradana berbisik J dan JH telah dikerjakan penahanan di Mapolres Babar. Fana ciptakan korban sedang menjalani pemulihan psikologis.
“Kedua pelaku dijerat berdua Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berdua ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” pastikan Kapolres.
Pradana berbisik kasus tersebut terbongkar ketika pihak keluarga curiga menyaksikan perut korban membesar atau buncit. output pemeriksaan, dokter menyebut Kalau korban sedang hamil 7 rembulan.
“Setelah ditelusuri oleh dokter kandungan, korban dinyatakan sedang hamil 30 Pekan atau 7 rembulan Separuh,” ungkapnya.
Setelah didesak, terus Kapolres, korban mengaku pernah diajak bersetubuh oleh sepupunya, J dan kenalannya berinisial JH. menyimak pengakuan itu, keluarga kemudian mengabarkan pelaku ke polisi.
“Setelah dikerjakan penyelidikan, dan berdua alat bukti Nan lumayan mereka diputuskan tersangka dan ditangani kemarin,” tukasnya.
(dhm/dhm)