Seorang anak Wanita berusia 11 tahun Usul Kabupaten Klaten, Jawa inti, disetubuhi oleh cowok Nan mutakhir Beliau tau. Korban disetubuhi di sebuah losmen di jalur Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
“Masa kejadian Pekan 31 Maret 2024 pukul 20.00 WIB. Loka kejadian perkara di tidak presisi Esa losmen di jalur Parangtritis, Kretek, Bantul,” ungkapan Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko ketika konferensi pers di Polda DIY, Kamis (30/5).
Pelaku Ialah cowok berusia 21 berinisial TN, url Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
“Modus operandi korban dijanjikan pelaku hasilkan mengerjakan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa bagian dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggung tanggapi,” katanya.
Korban mengenal pelaku setelah dikenalkan temannya pada permulaan Maret 2024. lalu keduanya intens berkomunikasi via WhatsApp.
“31 Maret 2024 pagi masa pelaku mengajukan pesan WA mengajak korban Berjumpa langsung dan gelap masa pelaku mengajak korban dan menjemputnya di Griya. Pelaku memboncengkan ke tidak presisi Esa losmen di Kretek, Bantul,” jelasnya.
bagian dalam perjalanan pelaku mengajak korban mengerjakan Interaksi layaknya suami istri.
“dikarenakan bujuk rayu pada akhirnya korban mau dan terjadilah Interaksi layaknya suami istri,” jelasnya.
Orang Uzur korban Nan mengetahui anaknya kesana larut gelap curiga. Setibanya di Griya, korban dicecar Soal dan mengakui telah bersetubuh berdua pelaku.
“Orang Uzur tak dapat dan Membikin laporan ke Polda DIY,” jelasnya.
Pelaku sekarang terancam Pasal 81 UU 17/2016 tentang persetubuhan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.